Jawaban atas dinamika masyarakat, Pemprov Jawa Tengah mengapresiasi usulan Raperda tentang layanan publik.

Kamis, 7 Mei 2026 | 09.57
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno.

Pemprov Jateng mengapresiasi usulan Raperda layanan publik untuk memperbarui regulasi lama agar lebih adaptif, digital, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

SEMARANG, puskapik.com – Pelayanan publik merupakan tanggung jawab utama pemerintah daerah. Dalam penyelenggaraannya, aparatur pemerintah daerah membutuhkan legitimasi yang kuat serta harus menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Namun Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik dirasa sudah tidak sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Sehingga perlu dilakukan pembaharuan.

Demikian, pendapat Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, usai penyampaian prakarsa Komisi A dan Komisi C DPRD Jateng, pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng Jl. Pahlawan Semarang, Rabu, 6 Mei 2026.

Baca Juga: Desakan Revisi UU Pemilu Menguat, Bawaslu Kabupaten Tegal Usulkan Ini

Pendapat tersebut dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yasin.

Prakarsa yang diusulkan Komisi A tentang Raperda Pelayanan Publik. Yang diusulkan Komisi C tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sumarno menyampaikan, poin yang perlu dirumuskan dalam rancangan Perda, antara lain berkaitan dengan transformasi sistem pelayanan berbasis digital yang terintegrasi. Selain itu, mekanisme pembinaan, pengawasan dan sanksi yang dapat ditegakkan.

Baca Juga: Pemkab Kendal Gandeng UGM Perkuat Hilirisasi Teknologi dan SDM Industri

Serta, menciptakan sistem pengaduan masyarakat yang lebih adaptif, responsif dan penuh tanggung jawab.

"Dengan adanya pengaturan dalam peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjamin kualitas dan antar pelayanan, melindungi hak masyarakat, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi serta optimalisasi partisipasi publik dalam pembangunan daerah," ujarnya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait