Kabar Baik, Gubernur Jateng Usulkan Brebes Selatan jadi Kabupaten Sendiri, Dekatkan Layanan Publik

Kamis, 30 Juli 2026 | 20.29
puskapik

Pemprov Jateng mengusulkan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan. Usulan CDOB kini dibahas DPRD untuk mendekatkan pelayanan publik sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

SEMARANG, puskapik.com — Kabar baik buat warga Brebes Selatan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan pemekaran Kabupaten Brebes melalui pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan.

Kini, usulan tersebut memasuki tahap pembahasan di DPRD Jawa Tengah setelah hasil kajian pemerintah provinsi menyatakan persyaratan awal pembentukan daerah baru telah terpenuhi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan, usulan itu merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Brebes Selatan yang telah berproses sejak Pemerintah Kabupaten Brebes.

Baca Juga: Program Bedah Rumah Masif, Warga Jateng yang Lama Menanti Kini Terbantu

Di tingkat kabupaten, usulan tersebut juga telah melalui mekanisme, termasuk memperoleh persetujuan DPRD setempat.

"Persyaratan awal sudah terpenuhi sehingga Pak Gubernur mengajukan kepada DPRD untuk dibahas, dan nanti ujungnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur," kata Sumarno, mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan wagub Taj Yasin, dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Kamis, 30 Juli 2026.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan di Batang

Ia menjelaskan, persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD menjadi syarat sebelum usulan CDOB Brebes Selatan disampaikan kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, pemerintah pusat akan melakukan tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui tim independen.

Meski proses berikutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Jawa Tengah akan terus mengawal pemenuhan seluruh persyaratan agar usulan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme.

"Berbagai persyaratan tentu akan kami kawal. Nanti pemerintah pusat akan berproses, ada tim independen dan sebagainya," ujarnya.

Menurut Sumarno, tujuan utama pemekaran bukan sekadar membentuk wilayah administratif baru. Melainkan mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Dengan rentang kendali yang lebih pendek, layanan publik diharapkan menjadi lebih cepat, mudah dijangkau, dan efektif.

"Kalau secara konsep, semakin dekat dengan layanan pemerintahan tentu pelayanan akan menjadi lebih baik. Kawasannya lebih terjangkau sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan lebih akseleratif. Harapan kami seperti itu," katanya.

Ia menambahkan, secara geografis kawasan Brebes Selatan memiliki jarak yang relatif jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Brebes. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam usulan pembentukan daerah otonom baru.

Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mengatakan, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji usulan tersebut. Menurutnya, proses pengajuan CDOB Brebes Selatan sebenarnya telah bergulir sejak 2018.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait