KPK Kembali Periksa Sekda dan Kepala DPUPR Pemalang

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16.18
puskapik

KPK kembali memeriksa pejabat Pemkab Pemalang dan lima pihak swasta sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Anom Widiyantoro.

SEMARANG, puskapik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang menjerat Bupati non-aktif, Anom Widiyantoro.

Pejabat yang kembali diperiksa lembaga antirasuah itu di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Bagus Sutopo dan Kepala DPUPR Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat 21 Agustus 2026.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Slawi, Polisi Temukan Pistol Airsoft Gun dan Motor Diduga Hasil Curian

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," jelas Budi Prasetyo.

Selain Bagus Sutopo dan Joko Triasmoro. KPK juga memeriksa lima orang dari pihak swasta juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kelima saksi lainnya yang dipanggil KPK yakni:

1.Teddy Setiawan selaku Swasta/Pemilik CV Bumi Rancang (Pelaksana Pekerjaan Konstruksi di Pemkab Pemalang TA 2026).

2.Shodik Purwanto selaku Karyawan Swasta/GM Allstay Hotel Semarang.

3.Sinta Putri Karunia selaku Senior Sales Manager Atria Hotel Magelang.

4. Tri Sunarto selaku Pegawai Restoran Pesta Kebun Semarang.

5. Chatarina Endah Prihatini selaku ibu rumah tangga.

Baca Juga: Dini Hari Jadi Perhatian, Satreskrim Polres Kendal Petakan Titik Rawan Kejahatan

Pemeriksaan terhadap pejabat dan pihak swasta ini menjadi bagian dari proses penyidikan KPK dalam mengusut dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang pada periode 2025-2026.

Seperti diketahui, Bupati Pemalang non-aktif Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Selasa 28 Juli 2026.

KPK menahan dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang itu.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait