KPK Periksa 6 Kepala Sekolah di Pemalang, Usut Dugaan Korupsi Bupati Anom

Kamis, 10 September 2026 | 21.09
puskapik

KPK memeriksa enam kepala sekolah di Pemalang sebagai saksi untuk mendalami dugaan korupsi pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

SEMARANG, puskapik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami perkara dugaan korupsi pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Pada Kamis 10 September 2026, lembaga antirasuah tersebut memeriksa enam kepala sekolah di Kabupaten Pemalang itu sebagai saksi.

Enam kepala sekolah yang dipanggil penyidik KPK masing-masing Agus Wahyu Kusuma Jati, Kepala SMPN 1 Comal; Ayu Marlina, Kepala SMPN 1 Ulujami; serta Toto Riyanto, Kepala SMPN 2 Taman.

Baca Juga: Kelola 3.754 Aset Senilai Rp 37,7 Miliar, BKD Jateng Digitalisasi Lewat Sipanda BMD

Kemudian Siti Jumilati, Kepala SMPN 3 Petarukan; Umi Ro'ah, Kepala SMPN 2 Comal; dan Mukhsinin, Kepala SMPN 3 Taman.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung di wilayah Jawa Tengah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan enam kepala sekolah tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 10 September 2026.

Baca Juga: Kecelakaan Jl Pancasila Kota Tegal Bukan Tabrak Lari, Ini Kronologinya

Namun, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada keenam kepala sekolah tersebut.

Seperti diketahui, Bupati Pemalang non-aktif Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Selasa 28 Juli 2026.

KPK menahan dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang itu.

Keempatnya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris / Gus Haris (GHA) orang kepercayaan Bupati, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), dan Lilik Budi yang merupakan ayah dari DIS.**