KPU Kendal Kebut Verifikasi PAW, DPRD Tinggal Tunggu Penetapan

PAW DPRD Kendal Fraksi PDIP berlanjut, KPU tetapkan Nanik Susanti sebagai pengganti. DPRD segera ajukan ke gubernur untuk pelantikan resmi.
KENDAL, puskapik.com — Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi PDI Perjuangan memasuki tahap lanjutan di DPRD setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat merampungkan seluruh tahapan verifikasi.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses pemeriksaan berkas dalam waktu lima hari kerja sejak surat permohonan diterima pada Senin (20/4/2026).
“Proses sudah kami lakukan sesuai ketentuan dan hasilnya telah kami kirimkan ke DPRD Kendal untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Dipepet di Jalan Sepi Jalur Sukorejo–Boja, Karyawan Minimarket Dibacok, Motor Dibawa Kabur
Dari hasil verifikasi tersebut, KPU menetapkan Nanik Susanti sebagai calon pengganti antar waktu almarhum Akhmad Suyuti, anggota DPRD Kendal dari daerah pemilihan Kendal 5 yang meninggal dunia pada Februari 2026.
Penetapan itu mengacu pada hasil Pemilu 2024, di mana Nanik merupakan peraih suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menyatakan pihaknya siap melanjutkan proses administrasi setelah dokumen resmi diterima secara lengkap.
Baca Juga: Ubah Paradigma, Polres Tegal Kedepankan Pelayanan Humanis Saat Amankan Aksi Massa
“Informasinya sudah dikirim, kemungkinan masih di bagian umum. Begitu dokumen sampai, akan langsung kami proses tanpa menunda,” katanya.
Menurutnya, DPRD akan segera mengajukan usulan penetapan PAW kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai tahapan sebelum pelantikan.
“Kami pastikan tidak akan berlarut-larut. Setelah administrasi lengkap, langsung kami ajukan ke gubernur,” tegasnya.
Di sisi lain, KPU Kendal menegaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi dilakukan secara cermat untuk menghindari potensi persoalan hukum. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Puthut Ami Luhur, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan klarifikasi bersama partai politik dan calon PAW.
Verifikasi meliputi keabsahan dokumen kematian anggota dewan sebelumnya, kesesuaian perolehan suara calon pengganti, serta memastikan tidak adanya sengketa di internal partai.
“Kami ingin memastikan seluruh proses PAW ini memiliki kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Dengan selesainya tahapan di KPU, proses PAW kini bergantung pada percepatan administrasi di DPRD hingga terbitnya penetapan resmi dan pelantikan anggota dewan pengganti.



