Menang Sengketa Lahan Tambak KIK hingga PK, Asharudin Soroti Laporan Pidana dan Minta Eksekusi Dilaksanakan

Asharudin mengaku menang sengketa lahan tambak KIK hingga PK di MA. Ia menyoroti laporan pidana yang dianggap menghambat dan meminta eksekusi segera dilakukan.
KENDAL, puskapik.com – Perjuangan panjang sengketa lahan tambak yang kini berada di Kawasan Industri Kendal (KIK) memasuki babak baru.
Pemilik lahan, Asharudin, menyatakan telah memenangkan perkara perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, namun proses eksekusi yang dinantikan sejak 2024 belum juga terlaksana.
Asharudin mengungkapkan, sengketa lahan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 11 tahun.
Perkara itu mulai diajukan melalui gugatan di Pengadilan Negeri Kendal pada 2017, kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, kasasi di Mahkamah Agung, hingga pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang disebut telah diputus sebanyak dua kali.
Baca Juga: Duka Mendalam Ditinggal 3 Kader, Gerindra Pemalang : Cukup Sampai Disini
Menurut Asharudin, seluruh proses hukum tersebut telah memberikan kepastian atas kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.
Namun, menjelang pelaksanaan eksekusi, dirinya justru dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan surat, yakni terkait akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan dokumen SPPT PBB.
Asharudin menilai laporan pidana tersebut berpotensi menghambat proses eksekusi terhadap lahan yang telah dimenangkannya melalui putusan pengadilan.
Baca Juga: Apindo Dukung Jawa Tengah Jadi Hub Investasi Asia, Ribuan Peluang Kerja Menanti
“Saya menduga laporan pidana ini bentuk kriminalisasi untuk menghambat proses eksekusi lahan tambak yang sudah dimenangkan saya. Ini juga bentuk report war dan ada indikasi penyalahgunaan wewenang penyidik yang menerima laporan tanpa memperhatikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Asharudin kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, dua dokumen yang dipersoalkan dalam laporan pidana tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari proses pemeriksaan dalam perkara sengketa lahan. Menurutnya, dokumen tersebut telah diuji dalam persidangan perdata hingga akhirnya menjadi bagian dari pertimbangan putusan pengadilan.
Atas kondisi tersebut, Asharudin mengaku telah melaporkan dugaan kriminalisasi dan dugaan maladministrasi proses penyidikan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
“Tujuan pelaporan ini jelas untuk menghambat eksekusi lahan tambak yang sudah dimenangkan hingga PK dua kali di Mahkamah Agung. Saya meminta proses hukum ini bisa dihentikan dan eksekusi yang sudah tertunda sejak 2024 dapat dilaksanakan,” katanya.
Asharudin menyebut laporan dugaan pemalsuan tersebut baru dilayangkan pada Desember 2025. Sebelumnya, pada 2024 telah dilakukan proses pengukuran terhadap lahan yang menjadi objek sengketa serta adanya upaya perlawanan terhadap eksekusi sebanyak dua kali.
Artikel Terkait

Di Tengah Kepungan Rob di Kendal, Siti Rokhanah Akhirnya Tinggalkan Rumah yang Bertahun Jadi Tempat Bertahan

Kolaborasi Ahmad Luthfi Menginspirasi Harmoni Budaya Jawa-Betawi

Polres Kendal Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja hingga Makam Wali
