Menteri Dikdasmen Tegaskan Guru Wajib Masuk, WFH Tak Berlaku di Sekolah

Menteri Dikdasmen tegas: WFH tak berlaku di sekolah. Guru wajib hadir, PPPK paruh waktu tetap bekerja hingga akhir 2026.
PEKALONGAN, puskapik.com – Pemerintah menegaskan kebijakan work from home (WFH) tidak berlaku bagi sektor pendidikan. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dipastikan tetap berjalan normal, dan guru wajib hadir seperti biasa.
Penegasan itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, saat menghadiri tabligh akbar keluarga Muhammadiyah di Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, kebijakan WFH yang saat ini diterapkan pemerintah merupakan bagian dari langkah efisiensi dan pembiasaan hidup hemat.
Baca Juga: Jembatan Kalibuntu Brebes Ambruk, Akses Cilibur–Gunungsumping Terputus
Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk sektor perkantoran dan tidak bisa diterapkan pada dunia pendidikan.
“Sekolah tetap berjalan normal. Guru dan tenaga kependidikan harus tetap hadir, karena proses belajar tidak bisa sepenuhnya dilakukan dari rumah,” tegasnya.
Abdul Mu’ti menjelaskan, konsep WFH berbeda dengan work from anywhere (WFA). Dalam skema WFH, pegawai tetap bekerja dari rumah dan harus siap menjalankan tugas serta dipanggil sewaktu-waktu.
Baca Juga: Halal Bihalal Muhammadiyah Pekalongan: Persatuan danJanji Pulihkan Kepercayaan Publik
Sementara itu, sistem pendidikan menuntut interaksi langsung antara guru dan siswa.
Selain menegaskan soal kebijakan WFH, pemerintah juga menyoroti kondisi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu.


