Modus Tukar Perhiasan, Dua Pelaku Penipuan Emas di Kendal Dibekuk Polisi

Polisi ungkap penipuan emas di Kendal, pelaku tukar perhiasan asli dengan palsu lalu dijual kembali. Dua tersangka diamankan, kasus masih dikembangkan.
KENDAL, puskapik.com – Kasus tindak pidana perbuatan curang di toko perhiasan kembali terjadi di Kabupaten Kendal. Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik penipuan dengan modus menukar emas asli dengan perhiasan palsu di Toko Emas Pusaka Mas.
Salah satu tersangka yang diamankan adalah Amzakaria, warga Perum PKS Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan palsu, antara lain kalung emas jenis bursalino seberat 6 gram, kalung jenis Milano 8 gram, kalung bursalino 7,75 gram, serta kalung Milano 5,9 gram.
Baca Juga: Dedy Yon Berharap Giant Sea Wall Lindungi Pesisir Tegal, Ini Alasannya
Kanit Reskrim Polsek Sukorejo, Daniel Wewen, menjelaskan, modus pelaku terbilang rapi. Pelaku terlebih dahulu membeli perhiasan emas asli di toko, kemudian mengambil surat keaslian emas tersebut.
Setelah itu, kalung asli ditukar dengan perhiasan lain yang diduga palsu, sebelum akhirnya dijual kembali ke toko yang sama.
“Pelaku membeli emas asli, lalu suratnya diambil. Perhiasan ditukar dengan yang palsu, kemudian dijual kembali ke toko tempat membeli,” jelasnya.
Baca Juga: Rektor Harkat Negeri, Sudirman Said : Wisuda Bukan Akhir Tapi Awal Pengabdian
Kasus ini terungkap saat pelaku kembali datang ke toko untuk membeli kalung emas seberat 6,850 gram senilai Rp13,7 juta. Namun, karyawan toko merasa curiga karena wajah pelaku dikenali sebagai orang yang sebelumnya menjual perhiasan yang diduga palsu.
Kecurigaan tersebut membuat petugas keamanan toko langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pemilik toko untuk klarifikasi. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sehari sebelumnya telah menjual perhiasan palsu di toko tersebut. Ia kemudian diserahkan ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat diamankan, kondisi pelaku mengalami luka memar di bagian wajah akibat sempat dihakimi massa. Setelah dibawa ke kantor polisi, pelaku awalnya mengelak dan mengaku hanya disuruh oleh rekannya bernama Hasan. Namun setelah pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya mengetahui perhiasan yang dijual adalah palsu.
Dari hasil pengembangan, polisi bersama tim Resmob Polres Kendal berhasil menangkap rekan pelaku, Muhammad Hasan Bisri, warga Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu.
Diketahui, kedua pelaku bekerja sama dalam menjalankan aksinya. Mereka membeli perhiasan asli, kemudian menukar dengan perhiasan palsu dengan memindahkan logo pabrikan agar tampak seperti emas asli. Untuk melakukan aksinya, pelaku menggunakan alat sederhana seperti tang dan gunting kuku.
Polisi kini masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi lain yang menjadi sasaran aksi serupa.
Artikel Terkait

Pasar Hewan Gondang Cepiring Kendal Butuh Perbaikan, Pedagang Keluhkan Fasilitas Rusak

Bayi Laki-laki Ditemukan Terlantar di Pekarangan Rumah Warga Ringinarum Kendal

Ahmad Luthfi Siap Tindak Tegas Pengusaha Tambang yang Langgar Aturan
