Pemkab Kendal Bekali Perizinan Usaha Simpan Pinjam Pengurus KDMP

Pemkab Kendal membekali pengurus KDMP terkait perizinan usaha simpan pinjam. Sosialisasi digelar agar koperasi desa berjalan legal, profesional, dan sesuai aturan.
KENDAL, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Kendal mengingatkan seluruh pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terutama yang berkaitan dengan tata kelola dan operasional koperasi.
Pesan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Penerbitan Perizinan Usaha Simpan Pinjam yang digelar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Kendal, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Kendal itu diikuti pengurus KDMP dari berbagai kecamatan. Mengingat jumlah peserta mencapai ratusan, sosialisasi dibagi dalam tiga gelombang hingga Kamis agar seluruh pengurus dapat mengikuti materi secara efektif.
Baca Juga: Misteri Kebakaran Aula MTs NU 27 Jatipurwo Kendal, Polisi Selidiki Dugaan Aksi Pembakaran Berulang
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Kendal, Jumaiyah, SE., MM., mengatakan pengurus koperasi harus lebih selektif dalam menerima informasi, terutama yang banyak beredar melalui media sosial dan grup percakapan.
"Jangan langsung percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya. Pastikan setiap informasi berasal dari instansi yang berwenang sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam menjalankan koperasi," ujarnya.
Menurut Jumaiyah, seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi merupakan pengurus resmi yang telah tercantum dalam akta notaris dan memiliki tanggung jawab menjalankan koperasi sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Kapolres Pekalongan Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Ia menegaskan bahwa seluruh rencana usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk unit simpan pinjam, harus memiliki legalitas sebelum dijalankan. Oleh karena itu, pengurus perlu memahami mekanisme perizinan sejak awal.
"Semua bidang usaha koperasi sudah memiliki klasifikasi dalam KBLI. Tinggal bagaimana pengurus memahami prosedur perizinan sehingga operasional koperasi berjalan sesuai regulasi," jelasnya.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih teknis, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM menghadirkan narasumber dari LDP Cendekia yang menjelaskan tahapan pengajuan izin usaha simpan pinjam, mulai dari persyaratan administrasi hingga proses penerbitan izin.
Salah seorang peserta, Ketua KDMP Sidokumpul, Kecamatan Patean, Pujiono, mengaku mendapatkan banyak informasi baru dari kegiatan tersebut.
"Selama ini kami menunggu kejelasan mengenai mekanisme perizinan usaha simpan pinjam. Setelah mengikuti sosialisasi ini, kami menjadi lebih memahami langkah-langkah yang harus dipenuhi," katanya.
Senada dengan itu, Ketua KDMP Getas, Kecamatan Singorojo, menilai sosialisasi menjadi bekal penting agar koperasi desa dapat berkembang secara profesional.


