Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Layanan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 | 07.04
puskapik

Pemprov Jateng dukung Raperda Pelayanan Publik, dorong layanan transparan cepat akuntabel, serta keterbukaan informasi dan respons pengaduan masyarakat.

SEMARANG, puskapik.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen penuh memperkuat pelayanan publik di wilayahnya.

Karenanya, ia mendukung penuh inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik yang saat ini masih dibahas oleh DPRD setempat.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pelayanan publik dan keterbukaan informasi merupakan prioritas utama pemerintah daerah.

Menurutnya, kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh kecepatan, tetapi juga oleh kemampuan aparatur sipil negara (ASN) dalam mengomunikasikan kinerjanya kepada masyarakat.

Baca Juga: 11 Hari Jalan Kaki dari Bumiayu ke Semarang Demi Pemekaran, Hamid dan Wawan Sujud Syukur di DPRD Jateng

“Pelayanan publik dan keterbukaan informasi menjadi prioritas kita. ASN dan OPD harus mampu mengkomunikasikan apa yang mereka kerjakan kepada publik,” kata Luthfi disela rapat paripurna DPRD Jawa Tengah Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Gedung Berlian Semarang pada, Kamis, 30 April 2026.

Agenda ini menjadi momentum penting untuk mendorong modernisasi regulasi pelayanan publik sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintahan yang lebih terbuka, responsif, dan akuntabel.

Ia menekankan pentingnya membangun budaya komunikasi yang terbuka di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Bupati Kendal Tekankan Aksi Nyata Tanam Mangrove bukan Sekadar Seremonial

Setiap unit pelayanan diminta aktif menyampaikan kinerja dan capaian mereka, sehingga masyarakat dapat melakukan evaluasi secara langsung.

“Buka lebar-lebar ruang informasi publik, dan respon setiap komplain masyarakat maksimal dalam 1x24 jam. Tidak hanya menjawab, tetapi harus ada tindak lanjut nyata,” ujarnya.

Menurut Luthfi, tanggung jawab pelayanan publik tidak hanya berada di level pimpinan, tetapi melekat pada seluruh unit pelayanan.

Anggota Komisi A DPRD Jateng, Bintang Romadon mengatakan, usulan Raperda ini dilatarbelakangi kebutuhan pembaruan regulasi yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman.

Ia menyebut pelayanan publik merupakan kewajiban dasar pemerintah sebagai wujud pemenuhan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, kualitas pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel menjadi indikator utama keberhasilan pemerintahan daerah.

“Dengan dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, diperlukan penguatan landasan hukum agar pelayanan publik semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” katanya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait