Petasol Kendal Siap Dipasarkan, Terhambat Regulasi Penjualan BBM

Petasol, bahan bakar dari sampah plastik buatan TPS3R Margorejo, Kendal, belum dipasarkan luas karena belum ada regulasi. Pemkab segera siapkan Perbup
KENDAL, puskapik.com – Tumpukan jerigen berisi Petasol, bahan bakar alternatif hasil olahan sampah plastik di TPS3R Desa Margorejo, Kecamatan Cepiring, masih belum bisa dipasarkan secara luas.
Padahal, bahan bakar yang diproduksi melalui teknologi pirolisis itu telah dinyatakan memiliki kualitas setara Dexlite berdasarkan hasil uji laboratorium.
Kendala utama bukan pada proses produksi, melainkan belum adanya regulasi yang mengatur penjualan bahan bakar tersebut.
Akibatnya, Pemerintah Desa Margorejo memilih menahan pemasaran massal hingga memiliki payung hukum yang jelas.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Kepala DPUPR dan Dinkes Pemalang
Kepala Desa Margorejo, Suyoto, mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil risiko menjual Petasol secara komersial sebelum aturan yang mengatur peredarannya diterbitkan.
"Karena ini produk bahan bakar, tentu harus ada regulasi yang mengaturnya. Kami tidak ingin terburu-buru kemudian justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Selama ini, Petasol hanya diproduksi untuk memenuhi permintaan terbatas dari sejumlah instansi yang memanfaatkannya sebagai bahan penelitian. Harga yang dipatok sekitar Rp10 ribu per liter.
Di luar kebutuhan tersebut, Petasol justru dimanfaatkan sebagai bahan bakar mesin pirolisis untuk memproduksi Petasol berikutnya, sehingga proses produksi tetap dapat berjalan.
"Permintaan sebenarnya ada, tetapi sifatnya masih terbatas. Kami belum berani menjual bebas karena menunggu regulasi. Sebagian hasil produksi juga kami gunakan kembali untuk operasional mesin pirolisis," jelasnya.
Di balik belum dipasarkannya Petasol, TPS3R Desa Margorejo terus menjalankan proses produksi secara rutin. Setiap hari, satu unit mesin pirolisis multikondensor Gen 5.0 (Faspol 5.0) mampu mengolah sekitar 50 kilogram sampah plastik menjadi kurang lebih 30 liter Petasol.
Bahan baku berasal dari sampah plastik yang dipilah warga dan disetorkan ke TPS3R setiap pekan. Sampah kemudian diproses menggunakan metode pirolisis pada suhu sekitar 200 derajat Celsius hingga menghasilkan bahan bakar cair.
Menurut Suyoto, proses tersebut tidak sesederhana membakar sampah. Setelah keluar dari mesin pirolisis, cairan hasil olahan masih harus melalui empat tahap penyaringan hingga menghasilkan bahan bakar yang jernih dan siap digunakan.
"Prosesnya cukup panjang. Dari pagi sampai sore dilakukan pemasakan, kemudian hasilnya disaring hingga empat kali supaya kualitasnya benar-benar baik," katanya.
Harapan agar Petasol segera dipasarkan mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Kendal. Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari memastikan pemerintah daerah tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pengelolaan sekaligus pemasaran Petasol.
Saat meninjau TPS3R Desa Margorejo, Bupati mengakui regulasi menjadi hambatan utama pengembangan inovasi tersebut.
"Ternyata masih ada persoalan, terutama terkait penjualan yang belum bisa dilakukan secara optimal karena belum ada regulasi. Setelah ini kami akan segera menyusun Perbup," tegasnya.
Selain menjadi dasar hukum pemasaran, Perbup nantinya juga akan mengatur harga jual dan peruntukan Petasol agar pemanfaatannya memiliki kepastian hukum.
Bupati menambahkan, hasil pengujian laboratorium menunjukkan kualitas Petasol setara dengan bahan bakar jenis Dexlite. Menurutnya, inovasi tersebut memiliki potensi besar untuk mendukung pengelolaan sampah sekaligus menyediakan energi alternatif.
Ia berharap keberhasilan Desa Margorejo dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Kendal dalam mengolah sampah plastik menjadi produk bernilai ekonomi.
"Kalau inovasi seperti ini berkembang, bukan hanya menghasilkan energi alternatif, tetapi juga membantu mengurangi beban sampah di TPA Darupono yang saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas. Karena itu, regulasinya akan segera kami siapkan," tandasnya.



