Polisi Tangkap Pengedar Sabu 49,22 Gram di Banyumas

Senin, 20 April 2026 | 17.17
Barang bukti sabu
Barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas (Foto Humas Polresta Banyumas)

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Banyumas.

BANYUMAS, puskapik.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Banyumas.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 49,22 gram dan mengamankan seorang tersangka berinisial SB (43).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, tersangka merupakan warga Kabupaten Malang yang berdomisili di Kecamatan Purwokerto Selatan.

Baca Juga: Curi 4 Ekor Sapi di Brebes, Seorang Pelaku Diringkus Polisi

“Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Karangklesem,” kata Kapolresta Banyumas dalam keterangan tertulis, Senin, 20 April 2026.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 49,22 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

Polisi turut meminta keterangan sejumlah saksi dari lingkungan sekitar untuk kepentingan penyidikan.

Petrus menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Baca Juga: Delapan Nama Hasil Muscab PKB Kendal Diajukan ke DPP, Penentuan Ketua Tunggu Keputusan Pusat

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.***

Artikel Terkait