Polres Kendal Ungkap Kasus Perempuan Tewas di Selokan Weleri, Pelaku Ditangkap di Luar Kota

Selasa, 23 Juni 2026 | 16.11
Kasat reskrim tunjukan barang bukti kejahatan kasus pembunuhan di Weleri. (edhot)
Kasat reskrim tunjukan barang bukti kejahatan kasus pembunuhan di Weleri. (edhot)

Polres Kendal mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di Weleri. Pelaku berinisial AKN ditangkap kurang dari 3x24 jam setelah membuang korban di selokan.

KENDAL, puskapik.com – Jajaran Satreskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang perempuan yang ditemukan tergeletak di selokan pinggir Jalan Arteri Weleri, Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 3x24 jam setelah kejadian dilaporkan.

Kasus ini bermula pada Minggu (14/6/2026), ketika Piket Reskrim Polres Kendal menerima laporan masyarakat terkait ditemukannya seorang perempuan dalam kondisi tidak bernyawa di selokan pinggir jalan.

Mendapat laporan tersebut, Tim Inafis Polres Kendal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi awal terhadap korban.

Baca Juga: Pemkab Tegal Anggarkan Perbaikan Yamansari Hingga Guci Tegal Rp30 M

Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk menjalani proses otopsi guna mengetahui penyebab kematian.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Kendal berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Kendal dan Jatanras Polda Jawa Tengah.

Hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial AKN yang diduga sebagai pelaku.

Baca Juga: Bakti Kesehatan di Kota Tegal Diserbu Warga, Deteksi Dini TBC Diperkuat

Pelaku yang saat itu berada di luar kota berhasil diamankan petugas dalam waktu kurang dari tiga hari setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh petugas.

“Setelah dilakukan pendalaman, kami berhasil mengamankan tersangka yang berada di luar kota kurang dari 3x24 jam,” ujar Bondan saat rilis di Aula Mapolres Kendal Selasa 23 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban berinisial L. Kejadian bermula pada Kamis (11/6/2026), saat tersangka dan korban bertemu serta melakukan check in di sebuah hotel wilayah Sukorejo.

Setelah itu, keduanya meninggalkan hotel menggunakan mobil. Dalam perjalanan, terjadi perselisihan karena korban menagih janji kepada tersangka untuk membelikan cincin emas dan tas. Namun, tersangka mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki uang.

Perselisihan tersebut kemudian membuat tersangka emosi hingga melakukan kekerasan terhadap korban di dalam mobil.

“Tersangka melakukan pencekikan menggunakan kedua tangan hingga korban mengalami lemas dan tidak dapat bernapas,” jelasnya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait