Program “Emping Pedas” DPMPTSP Kendal Jemput Bola Bantu UMKM Kendal Kantongi NIB

Program “Emping Pedas” DPMPTSP Kendal bantu UMKM urus NIB gratis lewat layanan jemput bola, dorong legalitas usaha dan peningkatan daya saing di kawasan industri.
KENDAL, puskapik.com – Upaya mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah naik kelas terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Salah satunya melalui inovasi layanan “Emping Pedas” yang diluncurkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal di Kawasan Industri Kendal (KIK).
Program tersebut menjadi layanan jemput bola untuk membantu pelaku UMKM mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mudah dan gratis.
Baca Juga: Info Loker Tegal, PT Wahana Gula Investama Butuh Orang, Bidang Operator Pabrik
Dalam pelaksanaannya, petugas langsung mendatangi lokasi usaha sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke Mall Pelayanan Publik.
Selain membantu pengurusan legalitas usaha, layanan ini juga bertujuan menyinkronkan data pelaku usaha di lapangan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan demikian, keberadaan UMKM di kawasan industri dapat lebih tertata dan terdata dengan baik.
Baca Juga: Menteri PKP Hari Ini Dijadwalkan Kunker ke Brebes
Kepala Bidang Perizinan Non Perizinan DPMPTSP Kendal, Dwi Haryadi, mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik yang proaktif dan memudahkan masyarakat.
“Banyak pelaku usaha kecil yang sebenarnya ingin mengurus izin, tetapi terkendala waktu dan pemahaman. Karena itu kami hadir langsung memberikan pendampingan,” jelasnya.
Ia menambahkan, program “Emping Pedas” merupakan akronim dari Edukasi dan Mendampingi Pelaku Industri Nganggo Gethok Tular Efektif dan Aspiratif Setulus Hati.
Konsep gethok tular dipilih agar informasi mengenai pentingnya legalitas usaha lebih mudah menyebar di kalangan masyarakat dan pelaku UMKM.
Menurut Dwi, kepemilikan NIB menjadi langkah penting bagi pelaku usaha untuk berkembang.
Dengan legalitas yang dimiliki, pelaku UMKM memiliki peluang lebih besar mendapatkan akses pembiayaan, pelatihan, hingga kesempatan usaha di lokasi resmi.
Pengurus Paguyuban Pedagang Kaki Lima Kawasan Industri Kendal, Rohadi, mengaku para pedagang merasa terbantu dengan adanya layanan tersebut.
Selama ini masih banyak pedagang yang belum memahami proses pengurusan izin usaha.
“Kalau ada pendampingan langsung seperti ini tentu lebih mudah. Pedagang juga jadi tahu pentingnya legalitas usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Administrator Kawasan Industri Kendal turut mendukung pelaksanaan program tersebut. Staf Pengawasan dan Pengendalian KIK, Muhammad Tasib, mengatakan legalitas usaha penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan nyaman di kawasan industri.
Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, dan paguyuban pedagang menjadi langkah positif agar seluruh pelaku usaha dapat menjalankan usahanya sesuai aturan.
Melalui program ini, DPMPTSP Kendal berharap semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas resmi sehingga mampu berkembang lebih baik dan berdaya saing di tengah pertumbuhan kawasan industri di Kabupaten Kendal. **



