Ribuan Warga Masuk Daftar Pemilih Baru, KPU Kendal Perbarui Basis Data

Kamis, 2 Juli 2026 | 19.18
Rapat pleno Terbuka PDPB yang digelar KPU Kendal, Kamis (2/7/2026). (edhot)
Rapat pleno Terbuka PDPB yang digelar KPU Kendal, Kamis (2/7/2026). (edhot)

KPU Kendal memperbarui data pemilih Triwulan II 2026. Sebanyak 7.976 pemilih baru tercatat, 6.986 dihapus, sehingga total daftar pemilih menjadi 835.604 orang.

KENDAL, puskapik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal terus memperbarui daftar pemilih meski tahapan pemilu belum dimulai.

Pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, sebanyak 7.976 warga tercatat sebagai pemilih baru, sedangkan 6.986 orang dihapus dari daftar karena tidak lagi memenuhi syarat.

Perubahan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka PDPB yang digelar KPU Kendal, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: Kendala Lahan Belum Hambat Target KDMP di Kendal, Gelombang Kedua Disiapkan Agustus

Dengan adanya pembaruan itu, jumlah pemilih di Kabupaten Kendal kini mencapai 835.604 orang, terdiri atas 416.200 pemilih laki-laki dan 419.404 pemilih perempuan yang tersebar di 20 kecamatan dan 286 desa maupun kelurahan.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kendal, Akhmad Zaenutolibin, mengatakan pembaruan data pemilih tidak hanya dilakukan menjelang pemilu.

Baca Juga: Tak Hanya Budaya, Kerja Sama Jateng dan International Zheng He Society Merambah Investasi

Menurutnya, pemutakhiran secara berkala menjadi langkah untuk menjaga kualitas database pemilih agar selalu sesuai dengan kondisi kependudukan terbaru.

"Walaupun saat ini belum memasuki tahapan pemilu, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tetap menjadi program prioritas nasional yang harus dijalankan," katanya.

Ia menjelaskan, perubahan data dipengaruhi berbagai faktor, seperti warga yang baru memenuhi syarat usia memilih, perpindahan domisili, perubahan status kependudukan, hingga pemilih yang meninggal dunia.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menilai akurasi daftar pemilih menjadi salah satu kunci sukses penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, setiap perubahan data selalu diverifikasi melalui sinkronisasi dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta masukan dari berbagai instansi terkait.

"Data yang kami tetapkan merupakan hasil sinkronisasi DPT terakhir dengan data Disdukcapil serta masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu Kendal," ujarnya.

Dalam proses pemutakhiran tersebut, Bawaslu Kendal turut memberikan rekomendasi terhadap delapan data pemilih yang dilaporkan telah meninggal dunia.

KPU telah menindaklanjuti tujuh data dengan menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan satu data lainnya masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait