Satpol PP Tertibkan Spanduk di Bumiayu, Pohon hingga Tiang Listrik Disisir

Satpol PP Brebes menertibkan spanduk dan banner liar di sejumlah ruas jalan Bumiayu yang terpasang di pohon, tiang listrik, hingga melintang di jalan.
BREBES, puskapik.com – Spanduk dan banner yang dipasang sembarangan di kawasan perkotaan Bumiayu, Kabupaten Brebes, ditertibkan Satpol PP, Kamis 5 November 2026.
Petugas menyasar spanduk yang menempel di pohon, terikat pada tiang listrik, hingga dibentangkan melintang di atas jalan.
Operasi dipimpin langsung Kepala Satpol PP, Caridah, bersama Kabid Gakda-Tibum Edi Hidayat dan sejumlah personel Satpol PP.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Pemalang Segera Bentuk Komisi Perlindungan Anak
Pelaksanaannya mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2025.
Operasi penertiban yang dimulai pukul 10.00 WIB itu menjangkau beberapa ruas jalan.
Petugas menyisir jalur dari pertigaan lampu merah hingga pertigaan Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Pagojengan.
Baca Juga: Irigasi Pertanian di Purwahamba Tegal Rusak Parah, Ratusan Hektare Tanaman Padi Terancam Gagal Panen
Penyisiran berlanjut dari Polsek Bumiayu menuju perempatan Jalan Lingkar. Petugas juga bergerak dari kawasan Sate Nur Soleh hingga perempatan Jalan Lingkar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Caridah, mengatakan, pemasangan spanduk dan banner di lokasi-lokasi tersebut menjadi sasaran operasi karena tidak sesuai ketentuan.
Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan keindahan kawasan perkotaan. Pemasangan media promosi sembarangan juga berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Camat Bumiayu, Hendra Pradistyo Busono, mendukung perluasan penertiban tersebut. Dia berharap kegiatan serupa tidak berhenti pada satu kali operasi, tetapi dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan Satpol PP dan unsur terkait.
Harapan serupa disampaikan Mardi, warga Kalierang, Bumiayu. Menurutnya, spanduk dan banner yang dipasang sembarangan selama ini mengganggu pemandangan di kawasan kota.
"Kami sangat mendukung kegiatan penertiban ini karena mengganggu keindahan Kota Bumiayu. Kami berharap kegiatan seperti ini jangan hanya sekali ini saja, tetapi dilakukan secara berkelanjutan," ungkapnya.
Mardi berharap pengawasan juga terus dilakukan setelah penertiban. Dengan begitu, spanduk yang dipasang tidak sesuai aturan tidak kembali memenuhi pohon, tiang listrik, maupun ruang publik di Bumiayu. **
Artikel Terkait

Pemerintah Kabupaten Pemalang Segera Bentuk Komisi Perlindungan Anak

Irigasi Pertanian di Purwahamba Tegal Rusak Parah, Ratusan Hektare Tanaman Padi Terancam Gagal Panen

Ahmad Luthfi Modernisasi Pertanian, Biaya Produksi Beras Lebih Hemat dari Hulu ke Hilir
