Sawah Harus Tetap Terjaga, Ahmad Luthfi Dorong Perlindungan 87 Persen Lahan Pertanian di Jateng

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi guna mengejar target 87 persen luas baku sawah dan menjaga ketahanan pangan.
SEMARANG, pukspaik.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Tengah guna mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Upaya ini dilakukan untuk memenuhi target minimal 87 persen luas baku sawah yang ditetapkan pemerintah pusat, sekaligus menekan alih fungsi lahan pertanian yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan.
Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah yang digelar di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026), turut menghadirkan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca Juga: MUI Kabupaten Tegal Prihatin Tingginya Angka Penderita HIV/ AIDS
Kehadiran kementerian tersebut untuk menyamakan persepsi sekaligus memberikan arahan kepada seluruh pemerintah daerah terkait percepatan penetapan luas baku sawah.
“Hari ini kita mengundang dari Kementerian ATR/BPN untuk menentukan luas baku lahan, di mana Provinsi Jawa Tengah sudah 85,11 persen LSD yang kita ajukan. Insyaallah dalam waktu dekat ketentuan minimal 87 persen nanti dapat dipenuhi,” kata Ahmad Luthfi usai rakor.
Menurutnya, penetapan luas baku sawah menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian. Selain melindungi lahan produktif dari alih fungsi, kebijakan tersebut juga memberikan kepastian dalam penyusunan peta investasi daerah.
Baca Juga: Dinas Perikanan Brebes Beri Pelatihan Budidaya Ikan Dukung Ketahanan Pangan
“Semua harus berjalan bersama-sama antara kementerian, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan, saat ini terdapat 24 kabupaten/kota yang telah memenuhi batas minimal 87 persen luas baku sawah.
Lima daerah dengan capaian tertinggi yakni Kabupaten Magelang sebesar 97,18 persen, Kabupaten Purworejo 96,54 persen, Kabupaten Wonogiri 96,23 persen, Kabupaten Batang 93,75 persen, dan Kabupaten Demak 93,22 persen.
Sebaliknya, masih terdapat 11 kabupaten/kota yang belum mencapai target tersebut. Daerah-daerah itu antara lain Kabupaten Kudus, Temanggung, Rembang, Sragen, Pekalongan, Karanganyar, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.
Luthfi menjelaskan, sejumlah kota mengalami kendala karena keterbatasan lahan pertanian. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah pusat akan memberikan pendampingan agar pemenuhan target dapat dilakukan melalui skema kolaborasi antardaerah.
“Yang belum itu rata-rata di kota seperti Kota Solo dan Kota Semarang. Solo itu belum karena tidak punya lahan yang cukup. Nanti akan di-guidance oleh kementerian agar bisa digabungkan dengan kabupaten/kota lain sehingga target provinsi 87 persen dapat tercapai,” katanya.
Ia menegaskan, rakor tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh daerah dalam menjaga fungsi lahan pertanian. Selama ini, alih fungsi lahan banyak terjadi akibat belum adanya kepastian mengenai luas baku sawah yang harus dipertahankan.


