Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, "Ciblek" Diringkus Satresnarkoba Polres Pekalongan

Satresnarkoba Polres Pekalongan menangkap pria berinisial Ciblek di Bojong. Polisi menemukan sabu 0,54 gram yang disembunyikan di bungkus rokok.
PEKALONGAN, puskapik.com - Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil meringkus seorang pria berinisial BAI alias Ciblek (30) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku disergap petugas saat berada di sebuah teras rumah warga di wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Penangkapan yang terjadi pada Minggu (17/5/2026) malam ini berawal dari laporan masyarakat mengenai indikasi peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut.
Baca Juga: Perluasan KEK Kendal Perkuat Daya Saing Industri dan Serap Ribuan Tenaga Kerja
Merespons informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menciduk pelaku tanpa perlawanan.
Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut.
"Benar, tim kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial BAI alias Ciblek di wilayah Bojong. Dari tangan yang bersangkutan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 gram," ujar Iptu Yonanta, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Harga Emas Antam 20 Mei 2026 Merosot Rp24.000, Buyback Ikut Turun
Iptu Yonanta menjelaskan, pelaku menggunakan modus konvensional untuk mengelabui petugas di lapangan. Barang haram tersebut dikemas dalam bentuk paket hemat siap pakai dan disembunyikan di tempat yang tersamar.
"Sabu tersebut dibungkus di dalam plastik klip transparan, dilapisi isolasi, lalu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok berwarna coklat. Namun berkat kejelian anggota saat melakukan penggeledahan, barang bukti tersebut berhasil kami temukan," terangnya.
Selain paket sabu seberat 0,54 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya di lokasi penangkapan, diantaranya Satu buah korek api gas, tutup bong (alat hisap) bekas pakai yang dilengkapi dua sedotan, satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan pelaku untuk sarana transaksi dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah bernopol G-2614-UT sebagai sarana transportasi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Ciblek harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait penguasaan dan penyalahgunaan narkotika.
Pelaku disangkakan dengan pasal Primer: Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Subsider: Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama atau asal-muasal barang haram tersebut," tegas Iptu Yonanta secara lugas. **


