Tempuh Jalur Damai, Anggota DPRD Pemalang Heru Kundhimiarso Siap Ganti Kerugian Edi Iswadi

Anggota DPRD Pemalang Heru Kundhimiarso dan Edi Iswadi sepakat menyelesaikan sengketa bisnis sembako secara damai, dengan Heru mengganti kerugian sesuai kesepakatan.
KEBUMEN, puskapik.com – Perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan Kepala Desa Bojongsari, Kabupaten Kebumen, Edi Iswadi terhadap anggota DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso akhirnya bakal diselesaikan lewat jalur damai.
Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara bisnis tersebut secara kekeluargaan, usai Heru Kundhimiarso menyanggupi untuk mengganti kerugian yang dialami Edi Iswadi dalam bisnis sembako.
Kesepakatan muncul setelah kedua pihak bertemu di salah satu resto di Kabupaten Kebumen, Senin 21 September 2026 malam. Dalam pertemuan itu Heru Kundhimiarso didampingi kuasa hukumnya, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H.
Baca Juga: Asyik, Graha Pustaloka Batang Sediakan Hadiah Es Krim Gratis bagi Pengunjung Perpustakaan
Kuasa hukum Heru Kundhimiarso, Dr. Imam Subiyanto, mengatakan, pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan yang sebelumnya telah dilaporkan Edi Iswadi ke Polda Jawa Tengah.
“Permasalahan kesalahpahaman (klien) kami dengan pihak Pak Edi, Alhamdulillah malam ini sudah ada penyelesaian kesepakatan secara lisan,” kata Imam Subiyanto dalam video singkat mediasi.
Diterangkan Imam Subiyanto, penyelesaian persoalan itu akan dilakukan dalam waktu singkat. Setelah kewajiban yang telah disepakati dipenuhi, kedua pihak juga akan menindaklanjuti proses hukum yang telah berjalan.
Baca Juga: Pascasarjana UPS Tegal, Incar Akreditasi Unggul
“Adapun kepentingan proses pelaporan di Polda Jawa Tengah tentunya akan diikuti secara bersama-sama proses pencabutan pengaduan yang dilakukan oleh pihak Pak Edi,” jelas Imam Subiyanto.
Dalam mediasi itu, Heru Kundhimiarso pun menegaskan dirinya sudah membangun kesepakatan dengan Edi Iswadi untuk menyelesaikan perkara bisnis sekitar tahun 2020-2021 silam secara damai dan kekeluargaan.
“Kami sudah berembug, akan menyelesaikan secara kekeluargaan secepatnya, mudah-mudahan malam ini sesegera mungkin untuk cepat selesai,” ungkap Heru Kundhimiarso.
Terkait kerugian yang dipersoalkan Edi Iswadi, Heru Kundhimiarso menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian yang dialami Edi dalam bisnis sembako sesuai angka yang telah disepakati kedua pihak.
Baca Juga: Stasiun Kroya Makin Ramai, Simpul Penting Perjalanan KA di Selatan Jawa
“(Untuk) kerugian Pak Edi, tentu saya harus bertanggung jawab dengan kerugian Pak Edi dengan angka-angka yang sudah disepakati,” ujarnya.
Sementara itu, Edi Iswadi, mengatakan, sejatinya dirinya bersahabat baik dengan Heru Kundhimiarso. Hanya saja, ia ingin memperjuangkan hak yang menurutnya belum diterima dari transaksi bisnis tersebut.
Edi Iswadi pun menyatakan siap mencabut laporannya di Polda Jawa Tengah apabila kesepakatan dalam mediasi sudah dipenuhi.
“Pada prinsipnya saya cuma menuntut hak saya, InsyaAllah akan diselesaikan secara cepat, dan begitu sudah diselesaikan kami siap untuk mencabut aduan tersebut, terima kasih,” tegasnya.
Pengacara Edi Iswadi, Ghofar S.H., menambahkan, pihaknya memberikan kepercayaan kepada Heru Kundhimiarso untuk menyelesaikan kewajiban sebagaimana kesepakatan dalam mediasi tersebut.
Baca Juga: Jembatan Mlayang Brebes Bakal Pakai Konstruksi Besi IWF
“Kami percaya kepada mereka, dan kami juga akan memenuhi kewajiban kami atas apa yang telah ditunaikan oleh Pak Dewan Kundhi,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Edi Iswadi melaporkan Heru Kundhimiarso ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan menggunakan cek senilai Rp577,5 juta. Persoalan itu berkaitan transaksi bisnis sembako yang berlangsung sekitar tahun 2019.
Pada awalnya, transaksi disebut berjalan dengan baik dan sebagian pembayaran telah dilakukan. Namun, dalam perkembangan transaksi, Edi menerima cek yang diberikan untuk membayar kekurangan pembayaran.
Edi mengaku tidak langsung mencairkan cek tersebut ketika jatuh tempo pada 2021. Hal itu, menurut dia, karena mempertimbangkan hubungan pertemanan dan persahabatan yang telah terjalin.
Upaya pencairan baru dilakukan sekitar 2023 atau 2024. Namun, cek tersebut disebut tidak dapat dicairkan. Angka kekurangan di cek tersebut sebesar Rp577.500.000.
Di sisi lain, Heru Kundhimiarso sebelumnya membantah melakukan penipuan. Ia menyebut dirinya juga menjadi korban dalam transaksi tersebut.
Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika ada seseorang yang memesan beras dalam jumlah sekitar 38 hingga 48 ton. Saat itu, Kundhi berperan sebagai pihak yang mempertemukan atau menjembatani transaksi antara pemesan dengan Edi.
Karena dirinya yang pertama kali menemui Edi, Kundhi lalu bersedia menjadi penjamin pembayaran. Kundhi mengatakan, beras tersebut tidak dikirim kepadanya, melainkan langsung kepada pihak yang melakukan pemesanan.
Persoalan muncul setelah pihak yang memesan beras tidak melakukan pembayaran dan kemudian menghilang. Heru Kundhimiarso menegaskan, sejatinya ia juga korban dalam transaksi bisnis tersebut.***