THR Wajib Tepat Waktu, Jateng Buka Posko Pengawasan Lebaran 2026

Pemprov Jateng buka Posko THR Idulfitri 2026 di Semarang. Sekitar 2,4 juta pekerja dipastikan terima THR tepat waktu lewat pengawasan dan kanal aduan.
SEMARANG, puskapik.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 untuk memastikan hak sekitar 2,4 juta pekerja terpenuhi. Pengawasan dilakukan sepanjang Maret dengan menyediakan layanan pengaduan langsung maupun daring guna mencegah pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengoperasikan Posko THR mulai 2-31 Maret 2026. Posko dibuka di kantor Disnakertrans Jateng serta enam Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan, posko berfungsi menerima konsultasi dan pengaduan pekerja terkait pembayaran THR. Selain layanan tatap muka pada jam kerja, aduan dapat disampaikan melalui kanal daring LaporGub, Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta layanan WhatsApp resmi yang disediakan pemerintah daerah.
Baca Juga: Berobat Lebih Dekat, Belanja Lebih Murah: Pemprov Jateng Perkuat Speling dan Pangan Murah
“Sebagaimana arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, pemerintah hadir memastikan perusahaan memberikan hak pekerja dalam konteks hari raya. THR adalah kewajiban yang dibayarkan sekali dalam setahun,” ujar Aziz, Rabu (4/3/2026).
Ketentuan pembayaran THR merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional sesuai masa kerja. Bahkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak atas THR apabila hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, terdapat 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan total sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR.
Baca Juga: Berobat Dekat, Belanja Lebih Hemat: Pemprov Jateng Perkuat Program Speling dan Pangan Murah
Aziz menegaskan, perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi lanjutan apabila tidak mengindahkan nota pemeriksaan.


