Anggota DPR RI Fikri Faqih : PPPK Paruh Waktu Punya Hak Dapat THR

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih meminta Pemerintah Daerah untuk memberikan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
SLAWI, puskapik.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih meminta Pemerintah Daerah untuk memberikan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu dikarenakan PPPK Paruh Waktu juga butuh merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.
“Ini tinggal beberapa hari lagi menuju Hari Raya. Mereka punya hak mendapatkan THR untuk menyambut Hari Raya. Jangan sampai mereka yang selama ini membantu menjalankan layanan pendidikan justru tidak mendapatkan haknya,” kata Abdul Fikri Faqih yang sekarang duduk menjadi Anggota Komisi X DPR RI, Sabtu 14 Maret 2026.
Baca Juga: Lonjakan Pemudik Diprediksi 20 Persen, Wamen LH Pantau Sampah di Stasiun Tegal
Dikatakan Fikri, waktu yang tersisa menjelang Hari Raya sangat singkat, sementara para PPPK Paruh Waktu juga membutuhkan kepastian seperti pegawai lainnya yang tengah mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Fikri mengingatkan bahwa sebagian besar PPPK paruh waktu bertugas di sekolah-sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan administrasi maupun keuangan tidak bisa dilepaskan dari peran aktif pemerintah daerah.
"Persoalan itu terjadi di tingkat SD, SMP, PAUD atau TK, maka pemerintah kabupaten atau kota melalui dinas terkait harus segera turun tangan. Jangan menunggu terlalu lama karena ini menyangkut hak tenaga pendidik,” tegas Anggota DPR RI asli Slawi itu.
Peran Pemerintah Daerah
Menurut Fikri, meskipun pemerintah pusat telah merespons persoalan PPPK Paruh Waktu melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang relaksasi pembayaran honor guru, tenaga tata usaha, dan tenaga kependidikan dari Dana BOSP yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, pemerintah daerah tetap harus memastikan implementasinya berjalan dengan baik.
"Dinas terkait di daerah tidak boleh hanya menunggu kejelasan dari pusat, tetapi perlu bersikap aktif untuk memastikan hak-hak tenaga pendidik tersebut dapat terpenuhi," pinta Fikri.
Ia juga menyoroti adanya persoalan lain terkait tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi namun tidak termasuk dalam skema relaksasi pembayaran honor. Kondisi ini menurutnya perlu dicari jalan keluar agar tidak menimbulkan ketimpangan.
Baca Juga: H-6 Lebaran, Kendaraan Pemudik Antre di Exit Pejagan
“Mungkin saja ada yang sudah menerima sertifikasi sehingga tidak masuk dalam relaksasi. Tapi kebutuhan menjelang hari raya tetap sama. Ini perlu dicari solusi yang tetap sesuai aturan, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait

JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Pendampingan dan Satu Unit Sepeda Motor kepada Korban

Hadiri Kick Off Meeting Bersama AHY, Wabup Tegal Dukung Pembangunan Tanggul Laut di Pantura

Cek Libur di Bulan Mei 2026 : Banyak Long Weekend, Catat Tanggalnya
