Ucapannya Rendahkan Wartawan, PWI Tuntut Hotman Paris Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 20.06
puskapik

PWI Pusat meminta Hotman Paris menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat bertugas.

JAKARTA, puskapik.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada insan pers terkait pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.

PWI menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga martabat profesi tersebut harus dihormati oleh semua pihak.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan pihaknya menyayangkan pernyataan yang disampaikan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media.

Baca Juga: Harlah ke-28, PKB Pemalang Dekatkan Diri dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

Menurutnya, ucapan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu 18 Juli 2026.

Baca Juga: KKN UMUS Moga Inisiasi Plogging Walk, Dorong Kesadaran Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Akhmad Munir menegaskan PWI tidak mempermasalahkan upaya advokat dalam memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada kliennya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pembelaan tersebut tidak seharusnya dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.

Menurutnya, advokat dan wartawan memiliki peran yang sama-sama penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum.

Advokat bertugas membela hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Karena itu, ia menilai kedua profesi tersebut perlu menjaga hubungan yang saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.

PWI Pusat pun meminta Hotman Paris memberikan penjelasan kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad Munir.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait