Bahaya Perilaku Toksik dalam Interaksi Sosial Kita

Rabu, 10 Juni 2026 | 13.19 WIB
Talitha Maubi Azzura
Talitha Maubi Azzura

Seperti gunung es ini, akar permasalahan sistemik yang seringkali luput dari perhatian publik yaitu normalisasi pelecehan verbal dalam interaksi sehari-hari.

Penulis : Talitha Maubi Azzura

Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Undip Semarang

puskapik.com - Laporan CATAHU 2025 Komnas Perempuan mencatat lonjakan kasus kekerasan berbasis gender yang sangat mengkhawatirkan yakni sebesar 14,07% dengan total mencapai 376.529 kasus.

Di ruang digital, fenomena ini tidak kalah miris; angka Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) meroket hingga 40,8% dibanding tahun sebelumnya seiring dengan semakin intensnya interaksi masyarakat di platform digital.

Namun di balik statistik yang tampak seperti gunung es ini, terdapat akar permasalahan sistemik yang seringkali luput dari perhatian publik yaitu normalisasi pelecehan verbal dalam interaksi sehari-hari.

Baca Juga: Update Lengkap Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini Rabu 10 Juni 2026

Padahal, perilaku non-fisik seperti catcalling, komentar tubuh, candaan seksual, dan objektifikasi merupakan fondasi awal dalam Rape Culture Pyramid yang perlahan membangun masyarakat menjadi permisif terhadap kekerasan seksual yang lebih berat.

Jika perilaku yang dianggap “sepele” ini terus dibiarkan tanpa batasan etika yang jelas, kita sebenarnya sedang memelihara budaya kekerasan yang membahayakan ruang aman bagi semua pihak.

Tanpa adanya kesadaran kolektif yang kuat, candaan yang kita maklumi hari ini bisa bertransformasi menjadi pembenaran bagi kekerasan yang lebih keji di masa depan.

Secara konseptual, landasan terbawah dari piramida budaya kekerasan ini bekerja melalui cara pandang masyarakat kita yang menganggap tindakan non-fisik tidak memiliki dampak buruk yang nyata.

Padahal, menurut teori piramida budaya kekerasan, setiap tindakan pemerkosaan atau kekerasan fisik seksual selalu didahului oleh lapisan perilaku dasar yang dinormalisasi seperti objektivikasi gender dan komentar seksis yang dianggap lumrah.

Ketidakpekaan komunal ini menyebabkan korban yang merasa tidak nyaman justru seringkali mendapatkan stigma negatif dengan dicap sebagai pribadi yang “terlalu sensitif” atau “tidak bisa diajak bercanda”.

Dampaknya, ruang aman publik semakin menyempit karena masyarakat lebih memilih untuk melindungi “kenyamanan pelaku” dalam bercanda daripada melindungi “hak atas rasa aman” yang melingkupi korban.

Jika ditarik ke dalam ranah akademis yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pertumbuhan intelektual, realitas empiris menunjukkan pola nyata yang sejalan dengan teori piramida tersebut.

Baca Juga: Diskusi Tripartit di Kabupaten Tegal, KP2MI Pertegas Status Hukum ABK Migran

Penelitian ilmiah oleh Yasmine dan Gusnita (2024) mengenai fenomena jokes seksis di kalangan mahasiswa mengungkapkan fakta sosiologis yang ironis.

Melalui wawancara mendalam dengan mahasiswa salah satu kampus yang dilakukan penulis ditemukan bahwa para pelaku terus memproduksi lelucon bernuansa seksual karena mereka bersandar pada asumsi sepihak bahwa korban tidak akan tersinggung.

Perilaku toksik ini bahkan diklaim sebagai candaan biasa dan simbol kedekatan dalam lingkaran pertemanan.

Hal ini diperkuat oleh riset Salsabila (2023) yang menjelaskan bahwa bertahannya budaya patriarki melanggengkan fenomena catcalling dengan menempatkan gender tertentu sekadar sebagai objek hiburan di ruang publik.

Akibatnya, pelecehan verbal tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran moral, melainkan dianggap sebagai dinamika wajar dalam interaksi sosial mahasiswa sehari-hari.

Dampak dari langgengnya normalisasi verbal ini tidak hanya berhenti pada rusaknya batasan etika pelaku, melainkan juga bergerak maju memicu munculnya atribusi victim blaming yang mematikan ruang aman bagi korban untuk bersuara.

Sebagaimana dijabarkan dalam penelitian Rizky (2023) mengenai dinamika kekerasan berbasis gender di kampus, korban yang mencoba bersuara justru seringkali disudutkan dan dianggap sebagai penyebab terjadinya pelecehan tersebut, baik karena alasan pakaian maupun cara berkomunikasi.

Stigma negatif dari lingkungan ini memberikan beban psikologis dan trauma emosional yang sangat berat yang pada akhirnya menyuburkan rantai pembungkaman massal.

Korban memilih untuk menutup diri, memendam trauma emosional secara mendalam, dan enggan melaporkan kasusnya karena ketakutan kolektif bahwa mereka tidak akan percaya atau justru akan dihakimi kembali oleh lingkungan sekitarnya.

Keengganan melapor inilah yang menjadi alasan utama mengapa angka kekerasan seksual terus meroket tajam tanpa memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku.

Selama stigma sosial dan tuntutan moral masih dibebankan kepada korban dan bukan pada perilaku pelecehan verbal, mata rantai budaya kekerasan seksual di Indonesia tidak akan pernah bisa diputus secara tuntas.

Normalisasi pelecehan verbal ini pada akhirnya menjadi batu sandungan besar yang secara langsung menghambat pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) ke-5 mengenai Kesetaraan Gender, khususnya dalam upaya menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di ruang publik dan privat.

Ketika pelecehan terus dianggap sebagai humor yang lumrah, hak individu untuk merasa aman dan dihargai menjadi kecil yang pada akhirnya melanggengkan ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan.

Menurut penulis, sebuah peradaban modern tidak akan pernah mencapai kesetaraan yang hakiki selama salah satu gender masih harus menoleransi rasa tidak nyaman di ruang publik demi menjaga kenyamanan gender lain dalam bercanda.

Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Slamet Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pola pembiaran ini menciptakan sekat-sekat sosial yang membatasi ruang gerak, aktualisasi, dan ekspresi perempuan, baik dalam dunia akademis, profesional, maupun kehidupan bermasyarakat sehari-hari.

Kesetaraan gender global tidak akan pernah tercapai selama ruang tongkrongan kita masih melanggengkan superioritas verbal yang merendahkan gender lain.

Oleh karena itu, memutus mata rantai budaya kekerasan seksual di Indonesia tidak bisa dilakukan hanya dengan mengutuk tindakan kriminal besarnya saja, melainkan harus dimulai dengan keberanian radikal untuk meruntuhkan fondasi paling dasarnya yaitu pelecehan verbal di tingkat akar rumput.

Menurut saya, reformasi kebijakan atau aturan hukum formal di institusi pendidikan tidak akan pernah berjalan efektif jika kita tidak mengubah cara kita berinteraksi di tongkrongan sehari-hari atau media sosial.

Keberanian individu untuk menegur teman yang melontarkan jokes seksis atau menghentikan tindakan catcalling adalah kunci utama untuk merebut kembali ruang aman yang inklusif.

Bersembunyi di balik dalih “hanya bercanda” adalah bentuk pelarian moral yang secara tidak sadar ikut menyusun batu bata piramida kekerasan di masa depan.

Sudah saatnya kita membangun kesadaran etis kolektif yang menempatkan rasa aman sebagai hak universal yang mutlak dilindungi, bukan sebuah privilege yang tebang pilih.

Sebab, sebuah lingkungan yang beradab tidak pernah diukur dari seberapa riuh tawa tongkrongannya, melainkan dari seberapa kuat ia mampu memuliakan martabat manusia didalamnya.***

Artikel Terkait