Bahaya Perilaku Toksik dalam Interaksi Sosial Kita

Seperti gunung es ini, akar permasalahan sistemik yang seringkali luput dari perhatian publik yaitu normalisasi pelecehan verbal dalam interaksi sehari-hari.
Penulis : Talitha Maubi Azzura
Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Undip Semarang
puskapik.com - Laporan CATAHU 2025 Komnas Perempuan mencatat lonjakan kasus kekerasan berbasis gender yang sangat mengkhawatirkan yakni sebesar 14,07% dengan total mencapai 376.529 kasus.
Di ruang digital, fenomena ini tidak kalah miris; angka Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) meroket hingga 40,8% dibanding tahun sebelumnya seiring dengan semakin intensnya interaksi masyarakat di platform digital.
Namun di balik statistik yang tampak seperti gunung es ini, terdapat akar permasalahan sistemik yang seringkali luput dari perhatian publik yaitu normalisasi pelecehan verbal dalam interaksi sehari-hari.
Baca Juga: Update Lengkap Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini Rabu 10 Juni 2026
Padahal, perilaku non-fisik seperti catcalling, komentar tubuh, candaan seksual, dan objektifikasi merupakan fondasi awal dalam Rape Culture Pyramid yang perlahan membangun masyarakat menjadi permisif terhadap kekerasan seksual yang lebih berat.
Jika perilaku yang dianggap “sepele” ini terus dibiarkan tanpa batasan etika yang jelas, kita sebenarnya sedang memelihara budaya kekerasan yang membahayakan ruang aman bagi semua pihak.
Tanpa adanya kesadaran kolektif yang kuat, candaan yang kita maklumi hari ini bisa bertransformasi menjadi pembenaran bagi kekerasan yang lebih keji di masa depan.
Secara konseptual, landasan terbawah dari piramida budaya kekerasan ini bekerja melalui cara pandang masyarakat kita yang menganggap tindakan non-fisik tidak memiliki dampak buruk yang nyata.
Padahal, menurut teori piramida budaya kekerasan, setiap tindakan pemerkosaan atau kekerasan fisik seksual selalu didahului oleh lapisan perilaku dasar yang dinormalisasi seperti objektivikasi gender dan komentar seksis yang dianggap lumrah.
Ketidakpekaan komunal ini menyebabkan korban yang merasa tidak nyaman justru seringkali mendapatkan stigma negatif dengan dicap sebagai pribadi yang “terlalu sensitif” atau “tidak bisa diajak bercanda”.
Dampaknya, ruang aman publik semakin menyempit karena masyarakat lebih memilih untuk melindungi “kenyamanan pelaku” dalam bercanda daripada melindungi “hak atas rasa aman” yang melingkupi korban.
Jika ditarik ke dalam ranah akademis yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pertumbuhan intelektual, realitas empiris menunjukkan pola nyata yang sejalan dengan teori piramida tersebut.
Baca Juga: Diskusi Tripartit di Kabupaten Tegal, KP2MI Pertegas Status Hukum ABK Migran


