Perangkat Daerah Baru dan Semangat Agile Governance

Struktur organisasi perangkat daerah yang baru ini akan menjadi lebih bermakna dalam mewujudkan visi Jawa Tengah 2025-2029 ketika didukung oleh personil dan budaya organisasi yang kompatibel.
Oleh : Wahid Abdulrahman, Wakil Ketua TPPD Jawa Tengah, Dosen Departemen Politik Pemerintahan Undip_
Puskapik.com - SALAH satu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah ditentukan oleh “macro-enviroment”.
Konsep yang menggambarkan kemampuan kepemimpinan pasangan kepala daerah dalam membangun lingkungan termasuk di dalamnya birokrasi.
Wajar jika kemudian penataan organisasi perangkat daerah menjadi salah satu agenda awal. Tidak saja secara struktur dan kelembagaan, namun juga personil dan budaya.
Baca Juga: Kabupaten Tegal Bidik Predikat Madya dalam Penilaian Parahita EkaprayaItu
Harapannya dengan struktur perangat daerah yang baru, semangat agile governance bisa segera terbangun, yakni tata kelola pemerintahan yang responsive, dinamis, inovatif dan adaptif dalam bahasa sederhana adalah tata kelola pemerintahan yang sat set, trengginas, wasis, ora ngono-ngono wae.
Semangat inilah yang menjadi salah satu dasar penataan perangkat daerah Pemprov Jawa Tengah.
Melalui peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (Perda No 5 Tahun 2025) yang kemudian ditindaklanjuti dalam sejumlah peraturan gubernur pada 2026 sebagai pelaksana.
Cepat dalam merespon dan beradaptasi terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan pembangunan daerah termasuk di dalamnya tuntutan pencapaian program-program strategis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2025-2029.
Tentu itu dilakukan secara taat azaz tanpa mengesampingkan semangat meritokrasi. Faktanya bisa diamati dari 23 Dinas menjadi 22 Dinas.


