KPU Kabupaten Pekalongan Tetapkan 771.488 Pemilih dalam Pemutakhiran Data Berkelanjutan Triwulan II 2026

KPU Kabupaten Pekalongan menetapkan 771.488 pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2026 untuk menjaga akurasi data pemilu.
PEKALONGAN, puskapik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, KPU menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 771.488 pemilih yang tersebar di 19 kecamatan dan 285 desa/kelurahan.
Rapat pleno yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026) itu dihadiri Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Disdukcapil, Polres Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710/Pekalongan, Kementerian Agama, Badan Kesbangpol, serta Dinas Sosial.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Cari Investor untuk Sulap PRPP Jadi Kawasan Futuristik Bertaraf Internasional
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izah, mengatakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang bertujuan menjaga kualitas data pemilih agar selalu akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai dasar penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang.
"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi komitmen KPU untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terdata dengan baik, sehingga hak konstitusionalnya dapat terjamin pada setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan," ujar Laelatul Izah.
Baca Juga: Ribuan Warga Masuk Daftar Pemilih Baru, KPU Kendal Perbarui Basis Data
Ia menjelaskan, dalam proses pemutakhiran, KPU melakukan pencermatan terhadap berbagai perubahan data, mulai dari pemilih yang berada di luar negeri, perubahan elemen data kependudukan, hingga pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Menurutnya, seluruh proses dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait serta menerima masukan dari masyarakat agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami akan terus melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkala dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila terdapat perubahan data pemilih di lingkungan masing-masing," katanya.
Laelatul Izah menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas sehingga pelaksanaan pemilu mendatang dapat berlangsung lebih baik.
Berdasarkan hasil rapat pleno, KPU Kabupaten Pekalongan menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 771.488 pemilih, terdiri atas 389.921 pemilih laki-laki dan 381.567 pemilih perempuan yang tersebar di 19 kecamatan dan 285 desa/kelurahan. **


