Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Pekalongan Tekankan Ketepatan Perencanaan

Kamis, 20 November 2025 | 21.16

KAJEN, puskapik.com - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Pekalongan menggelar kegiatan pembinaan dengan peserta dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK...

KAJEN, puskapik.com - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Pekalongan menggelar kegiatan pembinaan dengan peserta dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) di Aula lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan pada Selasa, (18/11/2025) Menurut Analis Kebijakan Muda Pengadaan Barang dan Jasa, Muta’ali menyampain kegiatan ini menghadirkan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun perwakilannya dari masing-masing OPD. Hal ini penting untuk memastikan seluruh perangkat daerah memperoleh pemahaman yang sama terkait teknis pelaksanaan pengadaan. “Harapan kami, semua OPD dapat hadir karena kami akan menyampaikan hal-hal terkait adendum kontrak. Ketika kontrak pengadaan barang dan jasa sudah berjalan, bisa saja diperlukan perubahan, sehingga harus masuk dalam adendum kontrak,” jelas Muta’ali. Pada kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan materi mengenai perencanaan penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang disampaikan oleh narasumber, Sutikno, selaku pengelola pengadaan barang jasa ahli madya PBJ Kabupaten Pekalongan. Sedangkan untuk materi Adendum Kontrak disampaikan oleh Cipto Hadi Prayitno selaku analis kebijakan bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kedua Materi ini menjadi tindak lanjut atas informasi yang beredar di media sosial terkait ketidaktepatan dalam proses perencanaan di beberapa OPD. Menurut Muta’ali, sejumlah pengadaan di Kabupaten Pekalongan tercatat sebagai swakelola meskipun pada praktiknya pembelian dilakukan melalui penyedia. Ketidaktepatan tersebut, katanya, lebih disebabkan oleh kesalahan teknis dalam penyusunan perencanaan. “Untuk pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai kebutuhan, misalnya membeli dari penyedia. Namun dalam perencanaan memang ada yang kurang pas. Dengan adanya acara ini, kami berharap ke depan OPD lebih memperhatikan proses penyusunan RUP agar sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya ketepatan perencanaan guna menghindari kesalahan administrasi serta mendorong pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan efektif. “Harapannya, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bisa berjalan lebih baik dan tidak terjadi kesalahan di kemudian hari,” tambahnya. Cipto Hadi Prayitno yang menjadi narasumber dalam acara Rapat koordinasi terkait Adendum Kontrak dan Evaluasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2025. Tata Cara Adendum Kontrak Pihaknya berharap agar semua PPK dapat memahami tata cara adendum kontrak apabila dalam pekerjaan sedang berjalan namun diperlukan ada perubahan. “Saya menjelaskan seputar perubahan kontrak apabila dalam perjalanan pekerjaan terdapat perubahan. Perubahan kontrak itu lebih dikenal sebagai Adendum,” ujar Cipto Hadi Prayitno, Analis Kebijakan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ia menambahkan, tujuan penyampaian materi ini agar semua pejabat pembuat komitmen se-Kabupaten Pekalongan dapat memahami tata cara melakukan adendum kontrak.”***

Artikel Terkait