Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Kamis, 28 Mei 2026 | 09.31
puskapik

Pimpinan ponpes di Pekalongan resmi jadi tersangka dugaan kekerasan seksual usai diperiksa 12 jam, polisi buka posko pengaduan korban.

PEKALONGAN, puskapik.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pengasuh padepokan sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memasuki babak baru.

Setelah diperiksa secara maraton selama lebih dari 12 jam, AKF (54), warga Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Puluhan Santri Dijemput Orang Tua Usai Dugaan Kekerasan Seksual Gegerkan Ponpes di Pekalongan

Pemeriksaan terhadap AKF berlangsung sejak Rabu siang hingga Kamis dini hari.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, korban dan alat bukti yang kami miliki, penyidik telah menetapkan saudara AKF sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar AKP Setyanto, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, kasus tersebut masih terus dikembangkan lantaran dimungkinkan masih ada korban lain yang belum melapor.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Amankan Pimpinan Ponpes di Pekalongan, Korban Disebut Capai 25 Orang

Untuk itu, polisi membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat maupun alumni pondok pesantren yang merasa pernah menjadi korban.

“Posko pengaduan ini kami buka agar korban lain memiliki keberanian untuk melapor sehingga proses penanganan perkara bisa lebih maksimal,” tambahnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena korban diduga merupakan sejumlah santriwati yang pernah mondok di padepokan tersebut.

Hingga kini, polisi telah memeriksa enam saksi korban yang merupakan alumni pondok pesantren itu.

Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres Pekalongan Kota dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, penetapan tersangka menjadi harapan bagi para korban untuk mendapatkan keadilan.

“Kami sudah menyiapkan tim kuasa hukum berjumlah 10 orang untuk mengawal proses hukum hingga persidangan nanti,” katanya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait