Polisi Ungkap Kasus Peredaran Ganja di Wiradesa Pekalongan, Dua Pemuda Diamankan

Dua nelayan di Pekalongan ditangkap terkait peredaran ganja. Polisi amankan paket siap edar, timbangan, dan uang, pelaku kini jalani penyidikan.
PEKALONGAN, puskapik.com - Satres Narkoba Polres Pekalongan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Dalam pengungkapan ini, dua orang pria yang berprofesi sebagai nelayan berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 19.30 wib. Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (21) dan MI (26), warga Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga: Harga Plastik Naik, Nasabah Bank Sampah di Brebes Ketiban Untung
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, melaui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Unit Opsnal telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan sejak adanya laporan masyarakat,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar ganja, delapan paket kecil ganja siap edar, satu unit timbangan, uang tunai sebesar Rp. 294 ribu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Baca Juga: Kebutuhan Darah PMI Kota Tegal Tembus 1.400 Kantong per Bulan, Dinkes Bentuk Sadulur Donor
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.


