Polres Pekalongan Kota Buka Posko Aduan Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati

Rabu, 27 Mei 2026 | 22.11
Posko Pengaduan Polres Pekalongan Kota
Posko Pengaduan Polres Pekalongan Kota

Polres Pekalongan Kota membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan sebuah pondok pesantren.

PEKALONGAN, puskapik.com – Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan terus bergulir.

Polres Pekalongan Kota mengamankan seorang pimpinan sekaligus pendiri pondok berinisial AKF pada Rabu (27/5/2026) pagi dan membuka posko pengaduan bagi korban lain yang belum melapor.

AKF diamankan personel gabungan sekitar pukul 06.30 WIB di kediamannya di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Amankan Pimpinan Ponpes di Pekalongan, Korban Disebut Capai 25 Orang

Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hukum tentunya akan terus kita tegakkan, dimana dugaan pelecehan seksual ini sudah terjadi sejak lama. Namun para santri baru mau melaporkan ke Polres Pekalongan Kota. Kita lakukan profiling dan mapping terhadap pelaku," ujar AKBP Riki Yariandi.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap korban dan sejumlah saksi, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut diketahui terjadi sekitar dua hingga tiga tahun lalu.

Hingga saat ini, tercatat tiga korban telah melapor secara resmi, sementara sejumlah korban lain disebut masih bersiap menyampaikan laporan.

Untuk memperkuat alat bukti, polisi juga akan menggandeng psikolog dan psikiater dalam proses pendampingan korban.

"Kita juga akan mengundang psikiater untuk nanti diambil visum psikiatrikum, terkait bagaimana psikis para korban sehingga dapat menambah alat bukti yang ada, untuk nantinya kita tingkatkan proses ini ke tahap berikutnya," imbuhnya.

Selain penyelidikan dan penyidikan, Polres Pekalongan Kota juga membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kekerasan seksual.

"Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pelecehan jangan ragu-ragu untuk melaporkan ke Polres Pekalongan Kota," tegas Kapolres.

Baca Juga: Keren, Masjid At Taqwa Rowosari Kendal Sembelih 22 Sapi dan 15 Kambing

Polisi juga memastikan perlindungan terhadap korban maupun saksi dari potensi tekanan atau ancaman pihak tertentu. Bahkan, polisi menyiapkan safe house atau rumah aman bagi korban yang membutuhkan perlindungan.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait