BPS Pemalang Gandeng Insan Pers Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 | 22.05
BPS Pemalang
workshop diseminasi data statistik di Hall Hotel The Winner Pemalang, Rabu 19 Agustus 2026.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pemalang menggandeng insan pers untuk turut menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang masih berlangsung.

PEMALANG, puskapik.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pemalang menggandeng insan pers untuk turut menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang masih berlangsung.

Kolaborasi itu dilakukan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemalang melalui kegiatan workshop diseminasi data statistik di Hall Hotel The Winner Pemalang, Rabu 19 Agustus 2026.

Pertemuan itu menjadi sarana sosialisasi mengenai pentingnya pendataan ekonomi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak khawatir saat didatangi petugas sensus.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan dan Beasiswa untuk Keluarga Pengurus KONI Tegal

Kepala BPS Kabupaten Pemalang, Teguh Iman Santoso, menjelaskan Sensus Ekonomi merupakan agenda nasional yang memiliki dasar hukum dan dilaksanakan setiap satu dekade.

Menurutnya, SE 2026 bukanlah kegiatan yang muncul secara tiba-tiba maupun memiliki kaitan dengan pemungutan pajak.

Pendataan tersebut ditujukan untuk memperoleh gambaran terbaru mengenai kondisi ekonomi Indonesia, termasuk aktivitas usaha di berbagai sektor.

“Sensus Ekonomi ini bukan by accident, melainkan by design amanat undang-undang setiap tahun berakhiran enam." kata Teguh Iman Santoso.

Baca Juga: Jelang Wali Kota Cup 2026, PSSI Kota Tegal Perketat Standar Wasit Berlisensi

"Tujuannya murni sebagai general check-up kondisi ekonomi bangsa, memperbarui peta Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), serta mencakup seluruh aktivitas usaha mulai dari sektor pertanian, industri, perdagangan, hingga bisnis digital,” lanjutnya.

Ia menyebut proses pendataan SE 2026 di Kabupaten Pemalang telah mencapai 86 persen. BPS masih mengejar sekitar 14 persen data yang belum terkumpul hingga batas akhir pendataan pada 31 Agustus 2026.

Teguh meminta masyarakat memberikan informasi yang sebenarnya kepada petugas sensus. Ia menjamin data yang dituturkan responden dilindungi, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Di Pasal 27 UU Statistik, responden wajib memberikan data yang benar. Namun pendekatan kami tetap persuasif." terang Teguh Iman Santoso.

"Jangan sampai warga takut atau memberikan jawaban tidak jujur hanya karena khawatir pajak, sebab data BPS digunakan murni untuk pijakan arah kebijakan ekonomi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswati, mengatakan media massa memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait