BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan dan Beasiswa untuk Keluarga Pengurus KONI Tegal

Suasana haru mewarnai penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, kepada ahli waris almarhum Budi Hartono, pengurus KONI Kota Tegal
TEGAL, puskapik.com - Suasana haru mewarnai penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, kepada ahli waris almarhum Budi Hartono, pengurus KONI Kota Tegal yang menjabat Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran, Rabu 19 Agustus 2026.
Penyerahan santunan ini menjadi bentuk nyata perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus organisasi olahraga di Kota Tegal.
Ketua KONI Kota Tegal, Supardi, menyampaikan rasa kehilangan mendalam atas wafatnya almarhum yang selama ini dikenal memiliki dedikasi tinggi terhadap perkembangan olahraga di Kota Bahari.
Baca Juga: Jelang Wali Kota Cup 2026, PSSI Kota Tegal Perketat Standar Wasit Berlisensi
Menurut Supardi, almarhum bukan hanya seorang birokrat yang menjabat Inspektur Kota Tegal, tetapi juga sosok yang konsisten mengabdi di KONI dengan penuh tanggung jawab.
"Sepak terjang beliau sudah tidak diragukan lagi. Kami kehilangan sosok yang kharismatik dan sangat berdedikasi," ujar Supardi.
Supardi juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, yang telah merespons cepat proses klaim hak ahli waris almarhum.
Supardi berharap, sinergi antara KONI Kota Tegal dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berjalan dengan baik, terutama dalam memberikan perlindungan kepada pengurus dan atlet yang akan berlaga di berbagai kejuaraan, termasuk Porprov Jawa Tengah.
Baca Juga: Jateng Uji Model Baru Pengentasan Kemiskinan, Pemuda Jadi Sasaran Utama
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Rudyanto Panjaitan, menegaskan bahwa lembaganya hadir untuk memastikan hak peserta tetap terpenuhi sesuai ketentuan.
Rudy menjelaskan, setiap proses klaim memiliki standar layanan yang telah ditentukan, mulai dari pencairan maksimal tiga hari kerja untuk kasus meninggal dunia non kecelakaan kerja hingga tujuh hari kerja untuk kecelakaan kerja.
"Ini sudah menjadi standar layanan kami. Semua proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku," kata Rudy.
Selain santunan kematian, ahli waris juga menerima manfaat beasiswa pendidikan bagi anak almarhum hingga maksimal dua tahun ke depan dengan nilai Rp 12 juta per tahun.
Program beasiswa BPJS Ketenagakerjaan sendiri diberikan kepada maksimal dua anak peserta, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, dengan besaran berbeda sesuai jenjang pendidikan.***


