Bursa Ketua KONI Pemalang Memanas, Kandidat Cium Upaya Penjegalan

Kamis, 12 Maret 2026 | 17.43
 Hengki Wijaya mendatangi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Ketua KONI Kabupaten Pemalang di Kantor Sekretariat KONI Pemalang, Lantai 2 Gedung Kridanggo, Kamis 12 Maret 2026.
Hengki Wijaya mendatangi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Ketua KONI Kabupaten Pemalang di Kantor Sekretariat KONI Pemalang, Lantai 2 Gedung Kridanggo, Kamis 12 Maret 2026.

Hengki Wijaya mendatangi TPP di Sekretariat KONI Pemalang untuk meminta kejelasan syarat pencalonan Ketua KONI 2026–2030 di tengah isu penjegalan.

PEMALANG, puskapik.com – Bursa calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pemalang periode 2026–2030 memanas. Salah satu kandidat, Hengki Wijaya, meminta kejelasan syarat pencalonan setelah muncul isu penjegalan terhadap dirinya.

Dirinya lantas mendatangi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua KONI Kabupaten Pemalang periode 2026–2030 di Kantor Sekretariat KONI Pemalang, Lantai 2 Gedung Kridanggo, Kamis 12 Maret 2026 sore.

Hengki Wijaya mengatakan, kedatangannya adalah untuk mengkonfirmasi Tim Penjaringan dan Penyaringan ihwal kejelasan syarat pencalonan Ketua KONI Kabupaten Pemalang 2026 - 2030.

Baca Juga: Amankan Arus Mudik di Brebes, 1.084 Personel Gabungan Diterjunkan dan 16 Pospam Didirikan

Hal itu menyusul beredarnya isu penjegalan terhadap dirinya dengan dengan dalih bahwa belum genap satu periode menjadi ketua cabang olahraga sepak bola atau PSSI.

Dalam kesempatan tersebut, Hengki Wijaya menyoroti tata cara penyelenggaraan Musorkab yang diatur dalam Peraturan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Jawa Tengah Nomor 08 Tahun 2022.

Ia menegaskan bahwa dalam Pasal 12 ayat (c) aturan tersebut mensyaratkan calon ketua merupakan pengurus cabang olahraga yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan minimal satu periode.

Baca Juga: Muncul Hoaks Gubernur Ahmad Luthfi Naikkan Tarif Tol Batang-Semarang? Begini Penjelasannya

Maka, menurut Hengki, ketentuan satu periode yang dimaksud dalam aturan tersebut merujuk pada periode yang tercantum dalam SK kepengurusan, bukan harus sudah menyelesaikan masa jabatan satu periode penuh.

“Saya tercantum dalam SK kepengurusan cabang olahraga yang sah untuk satu periode." jelas Hengki Wijaya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait