Cabuli Anak Tiri, Pria di Pemalang Ditangkap Polisi

Polisi menangkap pria berinisial K (49) di Pemalang atas dugaan pencabulan anak tirinya yang berusia 11 tahun. Aksi itu diduga dilakukan berulang sejak Juni 2025.
PEMALANG, puskapik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (49) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan, penanganan perkara bermula dari laporan yang disampaikan ibu angkat korban kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Pantau MPLS di Cilacap, Wagub Taj Yasin Ajak Siswa Rancang Rencana Masa Depan
“Tersangka K adalah suami siri dari pelapor, ia tinggal bersama pelapor dan anak korban di sebuah rumah di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang,” ungkapnya.
Menurutnya, dugaan tindak pidana itu terungkap setelah pelapor mengetahui secara langsung perbuatan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban di kamar korban pada Minggu 12 Juli 2026.
“Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang, karena merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka K,” kata AKP M. Faizal Wildan Umar Rela.
Baca Juga: Nobar Piala Dunia TVRI 2026 dan Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Brebes, Berlangsung hingga 19 Juli
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan korban, penyidik menduga aksi itu tak hanya terjadi sekali. Polisi mendalami dugaan bahwa perbuatan itu sudah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu lebih dari satu tahun.
“Dari keterangan anak korban, diduga tersangka K sudah melakukan perbuatan tersebut berulangkali, sejak Juni 2025 sampai dengan yang terakhir, pada 12 Juli 2026,” jelas AKP M. Faizal Wildan Umar Rela.
Dalam proses penyidikan, kata Kasatreskrim, polisi tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Atas perbuatannya, tersangka K dijerat pasal 6 jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau pasal 415 huruf b dan atau pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tuturnya.
Polres Pemalang juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan perhatian terhadap kondisi dan lingkungan anak guna mencegah terjadinya kekerasan seksual.
“Jika mengetahui atau melihat adanya korban tindak kekerasan seksual terhadap anak, harap segera laporkan ke Polres Pemalang, Polsek terdekat atau hubungi Call Center 110,” pungkasnya. **


