Diduga Ada Kecurangan, Dindikpora Pemalang Janji Verifikasi Ulang Data SPMB

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17.17
puskapik

Dindikpora Pemalang berjanji memverifikasi ulang data SPMB SMP Negeri 3 usai menerima aduan dugaan kecurangan dari orang tua calon siswa yang tidak lolos.

PEMALANG, puskapik.com – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olaharaga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang akhirnya menemui korban dugaan kecurangan SPMB, Usman M (43) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ambara Keadilan.

Kepala Dindikpora Pemalang, Supaat dan Kepala Bidang Pengelolaan SMP Dindikpora Pemalang, Gunawan menemui mereka di Posko SPMB Kantor Dindikpora Kabupaten Pemalang, Jumat 26 Juni 2026 malam.

Dalam audiensi itu, korban Usman (43) mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan SPMB yang diduga terdapat kecurangan yang membuat anaknya tidak lolos jalur zonasi atau domisili di SMPB SMP Negeri 3 Pemalang.

Baca Juga: Anggota DPRD Brebes Rizki Nurohman ; Itu Fitnah Soal Isu di Medsos Dirinya Ditangkap BNN

"Padahal rumah saya dekat sama sekolah, kenapa enggak masuk? kenapa justru orang-orang luar Pemalang malah lolos?" kata Usman.

Usman menyebut, dirinya sudah pernah berkonsultasi ke Dindikpora soal aturan zonasi. Ia mendapat penjelasan bahwa dalam SPMB jalur zonasi yang menjadi acuan adalah alamat pada Kartu Keluarga (KK).

"Saya awalnya legowo kalau memang harus mengacu alamat KK, tapi ternyata banyak yang diloloskan cuma pakai modal surat domisili. Waktu saya tanya enggak bisa, harus KK. Padahal di Juknis, surat domisili minimal satu tahun. ungkapnya.

Baca Juga: 2.935 Atlet Taekwondo Ikuti Gubernur Jateng Cup 2026, Cetak Juara Nasional

"Kalau memang boleh pakai surat keterangan domisili, justru kontrakan saya malah lebih dekat lagi dari sekolah." imbuhnya.

Menanggapi itu, Gunawan Kepala Bidang Pengelolaan SMP Dindikpora Pemalang, Gunawan, mengatakan, penggunaan surat keterangan domisili pada SPMB jalur domisili diperbolehkan walaupun belum satu tahun.

Namun demikian, dirinya berjanji akan memverifikasi kembali seluruh data SPMB di SMP Negeri 3 Pemalang tempat anak korban mendaftar sekolah.

"Berikan kami waktu, kami harus membuka lebih dahulu data di SMP Negeri 3 Pemalang, kami pelajari." ungkapnya.

Gunawan mengungkapkan, pengumuman akhir penerimaan siswa-siswi jenjang SMP di Kabupaten Pemalang baru berakhir Sabtu 27 Juni 2026. Maka itu, masih ada waktu bagi pihaknya untuk memverifikasi ulang data SPMB.

Diberitakan sebelumnya, Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Pemalang disoal setelah orang tua calon siswa menemukan kejanggalan dalam proses seleksi hingga anaknya tak lolos seleksi di SMP Negeri.

Dugaan kecurangan dalam proses SPMB di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut ditemukan Usman M (43), warga Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, orang tua salah satu calon murid SMP Negeri 3 Pemalang.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait