Diklarifikasi SPPI, PT Lumbung Artha Segara Pemalang Siap Serahkan Dokumen ABK Dedy

Rabu, 8 Juli 2026 | 20.40
puskapik

SPPI memediasi klarifikasi dugaan penahanan dokumen ABK Dedy. PT Lumbung Artha Segara menyatakan siap menyerahkan dokumen usai proses klarifikasi selesai.

PEMALANG, puskapik.com – Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) memanggil PT Lumbung Artha Segara untuk mengklarifikasi dugaan penahanan dokumen milik anggotanya yang sempat mencuat dalam pemberitaan media.

Klarifikasi digelar di Kantor SPPI yang berada di Jalan Laksda Yos Sudarso Nomor 19, Sugihwaras, Kabupaten Pemalang, Rabu 8 Juli 2026. Direktur PT Lumbung Artha Segara, Darmanto, hadir langsung memenuhi panggilan SPPI.

Ketua DPW SPPI Jawa Tengah, Agus Zamroni, mengatakan, pemanggilan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penahanan dokumen yang dialami Dedy Prastya, yang merupakan anggota SPPI.

Baca Juga: MWC NU Paguyangan Brebes Bahas Hukum Buang Sampah Sembarangan dan Ganti Rugi Kerusakan Lingkuangan

"Kami pastikan, bahwa Dedy Prasetya merupakan anggota SPPI, maka menjadi tanggung jawab kami untuk membantu persoalan yang dihadapinya," kata Agus Zamroni.

Dalam pertemuan itu, PT Lumbung Artha Segara memberikan penjelasan terkait riwayat pemberangkatan Dedy Prastya untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Taiwan sebelum akhirnya dipulangkan.

Berdasarkan keterangan perusahaan, Dedy Prastya dipulangkan oleh agensi kapal Taiwan karena dinilai tidak kompeten menjalankan tugasnya sebagai koki di atas kapal.

Baca Juga: OJK Catat 15.224 Kasus Keuangan Ilegal, Pinjol Mendominasi

Usai bekerja kurang dari 4 bulan, Dedy lalu dipulangkan ke Indonesia pada 17 Juni 2026. Dedy lantas mendatangi kantor PT Lumbung Artha Segara untuk mengambil dokumennya. Namun perusahaan belum dapat menyerahkan dokumen tersebut.

Menurut penjelasan perusahaan kepada SPPI, penundaan penyerahan dokumen dilakukan karena masih menunggu turunnya rincian biaya dari agensi Taiwan yang harus dikeluarkan akibat kontrak ABK tidak selesai.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil klarifikasi, rincian biaya yang dibebankan akibat kontrak kerja yang tidak terselesaikan itu mencapai 1.060 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp19 juta. Seluruh biaya itu ditanggung perusahaan.

"Perusahaan juga menyampaikan bahwa ABK anggota SPPI atasnama Dedy Prastya menerima gaji secara penuh." tuturnya.

SPPI berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik antara PT Lumbung Artha Segara dan mantan anak buah kapal (ABK) Dedy Prastya.

Usai klarifikasi rampung, Direktur Lumbung Artha Segara, Darmanto, menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan dokumen milik Dedy Prastya. "Untuk pengambilan dokumen, nanti ABK monggoh ambil ke kantor." tuturnya. **

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait