Dilaporkan ke Ombudsman, Kades Widodaren Pemalang : Saya Siap Bertanggung Jawab

Jumat, 12 Juni 2026 | 18.31 WIB
puskapik

Kades Widodaren Nasikin siap bertanggung jawab atas polemik jual beli tanah waris Tarkijah Dalim. Ia mengaku menahan Rp25 juta hak ahli waris Widodo.

PEMALANG, puskapik.com – Kepala Desa Widodaren Kabupaten Pemalang, Nasikin, buka suara terkait laporan dugaan maladministrasi yang ditujukan kepada pemerintah desanya dalam perkara jual beli tanah waris Almarhum Tarkijah Dalim.

Nasikin tak membantah dirinya menjadi pihak yang mengetahui pada Surat Pernyataan Jual Beli tanah Letter C Nomor 1764 Persil 133 D.IV atas nama Almarhum Tarkijah Dalim antara Ruiyah dengan Kristiono–Indah Larasati.

Meski demikian, ia membantah tudingan bahwa ahli waris sah, yakni Widodo atau Dodo, tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Menurutnya, Pemdes Widodaren telah berupaya menghadirkan Dodo saat proses kesepakatan jual beli.

Baca Juga: Kerusakan Makin Parah, Warga Mlayang Brebes Tunggu Perbaikan Jembatan Keruhbehet

Namun Widodo disebut tidak datang ke kantor desa. Sementara saat itu pihak pembeli tak punya banyak waktu untuk menunggu Widodo datang.

"Karena pembelinya (Indah Larasati) mau cepat-cepat ke Jakarta, maka antara Bu Ruiyah dengan pembeli saya kerjakan dulu," terang Nasikin saat ditemui puskapik.com di kantornya, Jumat 12 Juni 2026.

Surat perjanjian jual beli pun dibuat. Jual beli berlangsung walaupun Widodo belum hadir. Uang Rp 25 juta yang menjadi hak Widodo sesuai perjanjian dengan Ruiyah kemudian ditahan Pemerintah Desa Widodaren.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Jantung, 38 RSUD di Jateng Jalin Kerjasama, RSUD dr Soeselo Tegal Jadi Pelopor

"Ketika sudah selesai jual beli, uang Rp 25 juta yang bagiannya Dodo memang saya tahan. Ketika Dodo sudah proses jual beli ke Ruiyah, baru saya serahkan ke Dodo." jelas Nasikin.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini uang sebesar Rp 25 juta yang disebut sebagai bagian hak Widodo masih berada dalam penguasaan Pemerintah Desa Widodaren.

Kronik Sengketa Tanah Tarkijah Dalim

Menurut Nasikin, pada tahun 2004 silam tanah Letter C Nomor 1764 Persil 133 D.IV atas nama Almarhum Tarkijah Dalim tersebut telah dijual oleh Widodo selaku ahli waris sah kepada Ruiyah sebesar Rp 7 juta.

Persoalan kembali muncul ketika tanah tersebut hendak dijual kepada pihak lain. Saat itu pemerintah desa melakukan pengecekan dokumen dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan.

"Waktu itu mau dibeli Mas Gito, kemudian saya cari Letter C-nya, setelah di cek tanah itu masih atasnama Tarkijah Dalim, (ukuran) masih utuh seribu sekian meter persegi." terang Nasikin.

"Tanah yang nyata saat itu 212 meter persegi berdasarkan peta bidang. Berarti kan ada perbedaan di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dengan luas riil," imbuhnya.

Lebih lanjut, karena jual beli saat itu batal, Pemerintah Desa Widodaren kemudian berupaya menyelesaikan persoalan antara Widodo dan Ruiyah yang menurutnya belum tuntas sejak transaksi tahun 2004.

Nasikin mengatakan Ruiyah mengklaim telah membeli tanah tersebut lunas, sementara Widodo berpendapat pembayaran belum sepenuhnya dilunasi. Kedua pihak kemudian dimediasi oleh pemerintah desa.

"Bu Ruiyah bilang tanah itu sudah dibeli utuh. Menurut Dodo (Widodo) itu belum lunas. Karena menurut Dodo belum lunas dan menurut Ruiyah sudah lunas, akhirnya kami menengahi." terang Nasikin.

Dari hasil mediasi tersebut, kata Nasikin, dicapai kesepakatan bahwa tanah menjadi milik Ruiyah. Namun Ruiyah berkewajiban memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada Widodo apabila tanah tersebut berhasil terjual.

"Hasilnya (setelah dilakukan mediasi) tanah itu milik Ruiyah, tapi Ruiyah ngasih uang ke Dodo Rp 25 juta, kalau tanah itu laku." sambungnya.

Ketika kemudian muncul pembeli baru yakni Kristiono–Indah Larasati, pemerintah desa kembali memanggil Widodo ke kantor desa. Namun yang bersangkutan disebut tidak hadir dengan alasan masih memiliki kesibukan lain.

Dalam kondisi tersebut, surat perjanjian jual beli tetap dibuat dan transaksi berlangsung tanpa Widodo. Sementara uang Rp 25 juta yang menjadi hak Widodo berdasarkan hasil mediasi dengan Ruiyah ditahan oleh pemerintah desa.

Nasikin menegaskan bahwa transaksi tersebut masih dapat dibatalkan apabila diperlukan untuk menyelesaikan sengketa yang ada.

"Jual beli dibatalkan enggak masalah kok, wong memang jual beli itu harus ke Dodo dan Ruiyah dulu. Dodo dan Ruiyah akan saya proses, baru jual beli Ruiyah ke Laras sah." kata Nasikin.

Ia juga mengklaim pihak pembeli, yakni Kristiono–Indah Larasati, tidak keberatan apabila transaksi dibatalkan mengingat objek tanah tersebut masih menjadi sengketa. Dirinya pun siap bertanggung jawab dalam persoalan tersebut.

"Ya saya bertanggungjawab, seandainya saya salah pun saya bertanggungjawab, untuk melindungi warga saya. Semuanya, baik Ruiyah maupun Dodo, dia kan butuh-butuh uang semua. Ketika ada pembeli, harganya sama, saya kan ikut senang." pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa Widodaren Kabupaten Pemalang dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi terkait proses transaksi tanah waris yang disebut tanpa persetujuan ahli waris sah.

Selain melapor ke Ombudsman RI, ahli waris melalui pengacaranya pun mengirimkan pengaduan resmi kepada Bupati Pemalang dan mengajukan permohonan pemeriksaan khusus kepada Inspektorat.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Tarkijah, Dalim dari Kantor Hukum Ganang Sukma Permana, S.H. & Associates pada Jumat 12 Juni 2026.**

Artikel Terkait