Dilaporkan ke Ombudsman, Kades Widodaren Pemalang : Saya Siap Bertanggung Jawab

Jumat, 12 Juni 2026 | 18.31
puskapik

Kades Widodaren Nasikin siap bertanggung jawab atas polemik jual beli tanah waris Tarkijah Dalim. Ia mengaku menahan Rp25 juta hak ahli waris Widodo.

PEMALANG, puskapik.com – Kepala Desa Widodaren Kabupaten Pemalang, Nasikin, buka suara terkait laporan dugaan maladministrasi yang ditujukan kepada pemerintah desanya dalam perkara jual beli tanah waris Almarhum Tarkijah Dalim.

Nasikin tak membantah dirinya menjadi pihak yang mengetahui pada Surat Pernyataan Jual Beli tanah Letter C Nomor 1764 Persil 133 D.IV atas nama Almarhum Tarkijah Dalim antara Ruiyah dengan Kristiono–Indah Larasati.

Meski demikian, ia membantah tudingan bahwa ahli waris sah, yakni Widodo atau Dodo, tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Menurutnya, Pemdes Widodaren telah berupaya menghadirkan Dodo saat proses kesepakatan jual beli.

Baca Juga: Kerusakan Makin Parah, Warga Mlayang Brebes Tunggu Perbaikan Jembatan Keruhbehet

Namun Widodo disebut tidak datang ke kantor desa. Sementara saat itu pihak pembeli tak punya banyak waktu untuk menunggu Widodo datang.

"Karena pembelinya (Indah Larasati) mau cepat-cepat ke Jakarta, maka antara Bu Ruiyah dengan pembeli saya kerjakan dulu," terang Nasikin saat ditemui puskapik.com di kantornya, Jumat 12 Juni 2026.

Surat perjanjian jual beli pun dibuat. Jual beli berlangsung walaupun Widodo belum hadir. Uang Rp 25 juta yang menjadi hak Widodo sesuai perjanjian dengan Ruiyah kemudian ditahan Pemerintah Desa Widodaren.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Jantung, 38 RSUD di Jateng Jalin Kerjasama, RSUD dr Soeselo Tegal Jadi Pelopor

"Ketika sudah selesai jual beli, uang Rp 25 juta yang bagiannya Dodo memang saya tahan. Ketika Dodo sudah proses jual beli ke Ruiyah, baru saya serahkan ke Dodo." jelas Nasikin.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini uang sebesar Rp 25 juta yang disebut sebagai bagian hak Widodo masih berada dalam penguasaan Pemerintah Desa Widodaren.

Kronik Sengketa Tanah Tarkijah Dalim

Menurut Nasikin, pada tahun 2004 silam tanah Letter C Nomor 1764 Persil 133 D.IV atas nama Almarhum Tarkijah Dalim tersebut telah dijual oleh Widodo selaku ahli waris sah kepada Ruiyah sebesar Rp 7 juta.

Persoalan kembali muncul ketika tanah tersebut hendak dijual kepada pihak lain. Saat itu pemerintah desa melakukan pengecekan dokumen dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan.

"Waktu itu mau dibeli Mas Gito, kemudian saya cari Letter C-nya, setelah di cek tanah itu masih atasnama Tarkijah Dalim, (ukuran) masih utuh seribu sekian meter persegi." terang Nasikin.

"Tanah yang nyata saat itu 212 meter persegi berdasarkan peta bidang. Berarti kan ada perbedaan di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dengan luas riil," imbuhnya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait