Disnaker Pemalang Ingatkan Perusahaan Untuk Bayar THR Pekerja

Jumat, 6 Maret 2026 | 10.05
Ilustrasi pekerja atau buruh perusahaan/Istimewa
Ilustrasi pekerja atau buruh perusahaan/Istimewa

Perusahaan di Pemalang diingatkan wajib membayar THR pekerja paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak menerima.

PEMALANG, puskapik.com — Menjelang hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pemalang diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan para pekerjanya.

Hal itu ditegaskan Arya Dhita, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (DTKPT) Pemalang.

Arya Dhita menyebut, tunjangan hari raya wajib diberikan kepada seluruh pekerja baik yang berstatus tetap maupun kontrak. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pekerja harian lepas.

"Mereka yang berhak menerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih." kata Arya Dhita, Jumat 6 Maret 2026.

Baca Juga: Ditinggal Usai Masak untuk Buka Puasa, Rumah Warga di Kendal Terbakar

Menurutnya, pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Meski demikian, pemerintah menganjurkan agar perusahaan dapat menyalurkan THR lebih awal.

“Ketentuannya dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya, namun kami mengimbau agar dapat dibayarkan H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Arya Dhita.

Arya Dhita menegaskan, pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil. Perusahaan diminta membayarkan hak pekerja tersebut secara penuh sesuai ketentuan.

Adapun besaran THR, kata Arya, ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima setara satu bulan upah.

Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.

“Untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, perhitungannya menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah,” jelasnya.

Apabila dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama ditetapkan nilai THR yang lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka besaran tersebut yang harus diberlakukan.

Ketentuan pemberian THR ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, serta dapat menyesuaikan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang berlaku.

Artikel Terkait