Diterapkan, Bayar Parkir di City Walk Pemalang Gunakan QRIS

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21.50
Diterapkan, Bayar Parkir di City Walk Pemalang Gunakan QRIS

Pemerintah Kabupaten Pemalang mulai menerapkan sistem pembayaran parkir non-tunai menggunakan QRIS di kawasan City Walk Jalan Jenderal Sudirman Pemalang.

PEMALANG, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang mulai menerapkan sistem pembayaran parkir non-tunai menggunakan QRIS di kawasan City Walk Jalan Jenderal Sudirman Pemalang.

Penerapan sistem ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong transaksi digital di ruang publik.

Kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba yang diketahui sudah dimulai sejak 2 Januari 2026 oleh Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP).

Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Kesesi Pekalongan, Sejumlah Fasilitas Umum Rusak

“Ya, untuk pembayaran parkir dengan QRIS sudah dimulai dan saat ini masih tahap uji coba,” kata Heru Weweg Sambodo, Kepala DP2KP Pemalang, Sabtu 10 Januari 2026.

Heru Weweg Sambodo menjelaskan, seluruh juru parkir di kawasan City Walk Pemalang telah difasilitasi kode QRIS untuk melayani pembayaran parkir secara nontunai dari para pengguna kendaraan.

“Kita lengkapi QRIS bagi semua jukir yang ada di City Walk,” terangnya.

Adapun tarif parkir yang diberlakukan tetap mengacu pada ketentuan dalam peraturan daerah.

Peraturan Daerah

Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 1.000, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp 2.000.

“Sesuai peraturan daerah, tarif untuk motor (kendaraan roda dua) seribu rupiah dan mobil (kendaraan roda empat) itu dua ribu rupiah,” ujarnya.

Baca Juga: IBI Kota Tegal Fokus Dampingi Ibu Hamil Pasca Banjir Krandon-Kaligangsa

Berdasarkan data DP2KP, terdapat sekitar 60 juru parkir yang beroperasi di kawasan City Walk Pemalang. Mereka dijadwalkan bertugas setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Meski pembayaran QRIS telah disiapkan, namun selama masa uji coba ini masyarakat masih diberi pilihan untuk melakukan pembayaran parkir secara tunai.***

Artikel Terkait