DPRD Pemalang Ingatkan Seleksi Direksi BUMD Harus Jaring Figur Profesional

DPRD Pemalang ingatkan seleksi direksi dan komisaris BUMD harus menjaring figur profesional, berintegritas, dan berpengalaman demi memperkuat kinerja perusahaan daerah.
PEMALANG, puskapik.com – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang, Dr. H. Noor Rosyadi, SE., MM, menyoroti proses pembukaan pendaftaran calon Direksi dan Komisaris pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Seperti diketahui, beberapa jabatan strategis yang saat ini dibuka di antaranya Direktur Utama BPR Bank Pemalang, Direktur Utama Perumda Tirta Mulia (PDAM) Pemalang, serta Komisaris PT Aneka Usaha Pemalang.
Pengisian posisi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat kinerja dan tata kelola perusahaan daerah.
Baca Juga: Pemalang Ajukan Tambahan Kuota Gas Elpiji Dua Kali Lipat Jelang Idulfitri
Noor Rosyadi menilai langkah pengisian jabatan tersebut penting agar BUMD dapat dikelola secara lebih profesional dan mampu memberikan kontribusi bagi daerah. Namun, ia memberikan catatan terkait waktu pendaftaran yang relatif singkat, yakni mulai 10 Maret hingga Sabtu 14 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dengan waktu yang terbatas maka pemerintah daerah perlu mengoptimalkan publikasi agar informasi seleksi dapat diketahui secara luas oleh masyarakat maupun kalangan profesional yang memiliki kompetensi.
Noor Rosyadi memandang dengan waktu yang mepet ini eksekutif musti menyebar luaskan atau mempublikasikan info tersebut secara meluas dan maksimal, sehingga pendaftar dapat semakin banyak dan calon yang memiliki kompetensi, pengalaman, serta rekam jejak baik akan ikut mendaftar mengikuti proses seleksi.
Baca Juga: Maju Calon Ketua, Prasetyo Widyatmoko Siap Reformasi KONI Pemalang
"Kami berharap agar proses seleksi dapat menjaring figur-figur terbaik yang memiliki profesionalitas, integritas, dan pengalaman manajerial yang kuat,” ujar Noor Rosyadi kepada puskapik.com, Rabu 11 Maret 2026.
Ia juga menyoroti kondisi BPR Bank Pemalang yang berlokasi di kawasan Pasar Pagi Pemalang. Bank daerah tersebut sudah beberapa tahun belum memiliki Direktur Utama definitif sehingga pengisian jabatan itu dinilai mendesak agar operasional perusahaan dapat berjalan lebih optimal.
Sementara itu terkait Perumda Tirta Mulia (PDAM) Pemalang, Noor Rosyadi mengingatkan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah wajib mengusulkan sedikitnya tiga calon Direktur Utama yang telah lolos tahapan seleksi kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan.
Lebih jauh, Noor Rosyadi menyinggung kondisi PT Aneka Usaha Pemalang yang selama ini menghadapi persoalan kinerja dan terus mengalami kerugian.
Berdasarkan pembahasan dan rekomendasi Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang yang telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, terdapat wacana penutupan perusahaan tersebut karena dinilai belum mampu memberikan kontribusi deviden bagi daerah.
Selama lebih dari dua dekade beroperasi, PT Aneka Usaha Pemalang tercatat mengalami kerugian kumulatif lebih dari Rp17 miliar serta memiliki piutang macet sekitar Rp7 miliar yang berpotensi sulit tertagih. Dengan demikian, total kerugian dan potensi piutang tak tertagih mencapai sekitar Rp24 miliar dari total modal usaha sebesar Rp30,6 miliar sehingga modal yang tersisa diperkirakan sekitar Rp 6,6 miliar.
“Dengan kondisi tersebut, tentu perlu dilakukan langkah-langkah strategis dan evaluasi yang matang agar pengelolaan BUMD dapat berjalan lebih, baik, sehat dan memberikan manfaat bagi daerah,” jelasnya.



