DPRD Pemalang Kundhi Minta Polisi dan Satpol PP Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal

DPRD Pemalang minta polisi dan Satpol PP berantas peredaran obat keras ilegal yang marak, dinilai ancam generasi muda dan perlu penindakan tegas segera.
PEMALANG, puskapik.com – Peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan. Lemahnya pengawasan dan penindakan aparat membuat praktik penjualan obat terlarang terus berulang tanpa efek jera.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso menyoroti, lemahnya pengawasan dan penindakan hukum atas maraknya peredaran obat keras di Pemalang.
Penggrebekan pengedar obat keras oleh ormas GRIB Jaya menjadi alarm keras untuk aparatur Pemkab Pemalang dan kepolisian.
Baca Juga: Ratusan Siswa SD dan SMP Se-Kabupaten Tegal Unjuk Bakat di Ajang FLS3N 2026
Poltisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dan Polres Pemalang dalam hal ini kerap kecolongan dengan bisnis gelap obat keras.
"Apakah kita kecolongan, jawabannya iya! Sebab praktik ini terus berulang di titik dan pola yang sama. Penjual obat keras jenis Eximer dan Tramadol yang berkedok warung kelontong bukan fenomena baru." kata Kundhi dalam keterangan pers ke awak media, Rabu 6 Mei 2026.
"Masyarakat awam saja tau, masa aparat nggak tau?” imbuhnya.
Baca Juga: Perkuat Mesin Birokrasi, Sekda Jateng Lantik Lima Pejabat Fungsional
Mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) ini menilai pengawasan lintas lini mulai dari instansi dan dinas terkait seperti Dinas Kesahatan, Satpol PP saat ini masih lemah. “Bila masih banyak ditemukan, itu menandakan lemahnya deteksi dini, monitoring, dan koordinasi lintas instansi, bukan semata kurangnya kewenangan,” ucap dia.
Kundhi menyarankan, agar Pemerintah Kabupaten Pemalang dapat memaksimalkan peran Dinas Kesahatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebab, peran Satpol PP juga sangat menentukan untuk menciptakan kondusifitas wilayah.
“Dalam hal ini, efektivitas Satpol PP perlu dievaluasi dan diperkuat. Satpol PP memiliki kewenangan penertiban dan penutupan usaha ilegal, pengawasan harus dilakukan secara responsif tanpa harus menunggu adanya aduan atau laporan masyarakat,” sambungnya.
Selain itu, penanganan untuk menyetop peredaran obat keras dilakukan secara total. Tentu, Pemkab harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (kepolisian) agar menjadi maksimal.
“Diperlukan monitoring berbasis pemetaan wilayah rawan, patroli berkelanjutan, serta operasi gabungan dengan BPOM dan Polri agar penindakan tidak berhenti di administratif, tetapi berujung pada proses hukum,” imbuhnya.
Peredaran obat keras golongan G, khususnya Tramadol dan Eximer, lanjut Kundhi, kian menjadi momok di Kabupaten Pemalang. Fenomena ini dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
Ia menilai, peredaran obat keras yang kian terbuka menjadi alarm bahaya yang tidak bisa lagi direspons secara biasa. Kundhi bahkan menyebut ada pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan celah demi meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak jangka panjang.



