Ini Skema Pilkades 2026 di Pemalang, Penentuan TPS Disesuaikan Sebaran Pemilih

Penentuan lokasi TPS pada Pilkades serentak 2026 di Pemalang dipastikan tidak terpusat, melainkan disesuaikan dengan sebaran pemilih di masing-masing wilayah.
PEMALANG, puskapik.com – Penentuan lokasi TPS pada Pilkades serentak 2026 di Pemalang dipastikan tidak terpusat, melainkan disesuaikan dengan sebaran pemilih di masing-masing wilayah.
Pemerintah Kabupaten Pemalang saat ini masih terus mengintensifkan segala persiapan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2026 yang akan digelar di 172 desa.
Salah satu fokus utama yang tengah dirancang adalah teknis pengaturan tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga: Bupati Kendal Sidak Kandang Ternak Kambing, Cek Kesehatan Hewan Kurban
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dispermasdes), berbagai aspek terkait TPS telah dirumuskan, mulai dari penentuan lokasi hingga jumlah pemilih dalam setiap TPS.
Kepala Dispermasdes Pemalang, Andri Adi, menjelaskan bahwa skema yang digunakan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni pembatasan jumlah pemilih di tiap TPS.
“Masih menggunakan sistem per TPS dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 500 pemilih,” jelasnya, Senin 6 April 2026.
Untuk penempatan TPS, lanjutnya, akan disesuaikan dengan sebaran pemilih dan tidak dipusatkan di satu lokasi.
Pola ini mengadopsi mekanisme yang telah diterapkan dalam pemilihan umum.
“Ya berbeda lokasinya, tidak disatukan. TPS berada di lokasi yang sesuai dengan pemilihnya,” kata Andri.


