Kejaksaan Negeri Pemalang Musnahkan Sabu-sabu hingga Obat Psikotropika

Kejari Pemalang musnahkan sabu, psikotropika dan 590 botol miras dari 10 perkara inkracht, wujud komitmen penegakan hukum.
PEMALANG, puskapik.com – Ratusan gram narkotika, butir-butir psikotropika, hingga ratusan botol minuman beralkohol dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pemalang, Rabu 12 Februari 2026.
Barang-barang haram tersebut merupakan barang bukti dari 10 perkara pidana umum yang telah inkracht.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani dan dihadiri unsur Forkopimda Pemalang.
Rina Idawani menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk kegiatan rutin yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pemalang.
Baca Juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Gegerkan Warga Pageruyung Kendal
Dalam pelaksanaannya, jaksa selaku eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti sesuai putusan pengadilan.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap." kata Rina Idawani.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana umum yang ditangani sejak November 2025 hingga Februari 2026, dengan total 10 perkara.
Baca Juga: Perbaikan Talud Sungai Ketiwon Tegal Dikebut, DPUPR Kerahkan 50 Pekerja
Barang bukti tersebut meliputi narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, serta barang-barang lain yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Selain itu, terdapat 590 botol minuman beralkohol hasil operasi gabungan antara Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Satpol PP bersama TNI, Polres dan Kejaksaan pada November 2025 lalu.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 124,2714 gram dan tembakau sintetis seberat 11,98334 gram.
Sementara itu psikotropika, terdiri dari Hexymer sebanyak 136 butir, Tramadol 301 butir, dan Double Y 146 butir.
Selain itu, turut dimusnahkan 590 botol minuman beralkohol dan 137 barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang bersama unsur Forkopimda dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dilarutkan sesuai prosedur yang berlaku.



