Korupsi Pemalang dan Noda Hitam KPK: Pemerasan hingga Pelecehan Seksual

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 12.28
puskapik

Dua kasus korupsi besar di Pemalang sama-sama menyeret oknum internal KPK, dari dugaan pemerasan terhadap Bupati Anom Widiyantoro hingga skandal pelecehan seksual.

PEMALANG, puskapik.com – Penanganan dua perkara korupsi besar di Kabupaten Pemalang dalam kurun empat tahun terakhir sama-sama diwarnai skandal yang menyeret pegawai internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus terbaru muncul dalam penyidikan dugaan korupsi pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, bersama ayahnya, Lilik Budi Supriyanto, sebagai tersangka.

Baca Juga: Siang hingga Malam Hari, KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang

Sebelumnya, pada perkara korupsi suap jual beli jabatan yang menjerat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo pada 2022, juga terjadi skandal pelecehan seksual yang dilakukan petugas Rutan KPK terhadap istri salah seorang tahanan.

Bapak dan Anak Bersekongkol Peras Bupati Pemalang

Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang baru-baru ini tidak hanya menyeret pejabat daerah, tetapi juga melibatkan seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri.

Baca Juga: Jadi Plt Bupati Pemalang, Nurkholes Fokus Konsolidasi dan Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

KPK menetapkan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, bersama ayahnya, Lilik Budi Supriyanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Lilik meyakinkan Anom Widiyantoro bahwa perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK dapat dihentikan melalui bantuan anaknya yang bekerja di lembaga antirasuah tersebut.

Untuk memperkuat keyakinan korban, Lilik diduga membocorkan informasi dokumen laporan dugaan korupsi yang diduga dilakukan Anom Widiyantoro. Informasi itu diduga diperoleh dari Setya Budi Dias.

Anom Widiyantoro diketahui dikenalkan kepada Lilik oleh Mohamad Haris atau Gus Haris, orang kepercayaannya. Setelah itu, Lilik Budi Supriyanto meminta uang Rp2 miliar sebagai syarat untuk "menutup" perkara di KPK.

Dari permintaan tersebut, Anom bersama Gus Haris lalu menyerahkan uang Rp1,2 miliar yang diduga hasil memeras perangkat daerah dan pihak swasta. Uang diserahkan di sebuah hotel di Semarang pada 27 Juli 2026.

Tak lama setelah transaksi itu, tim KPK menangkap Lilik Budi Supriyanto di kediamannya di Purworejo pada malam 28 Juli 2026 dan mengamankan uang tunai sebanyak Rp1,2 miliar sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Setya Budi Dias Oktavianto bersama ayahnya Lilik Budi Supriyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemerasan.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait