Korupsi Pemalang dan Noda Hitam KPK: Pemerasan hingga Pelecehan Seksual

Dua kasus korupsi besar di Pemalang sama-sama menyeret oknum internal KPK, dari dugaan pemerasan terhadap Bupati Anom Widiyantoro hingga skandal pelecehan seksual.
PEMALANG, puskapik.com – Penanganan dua perkara korupsi besar di Kabupaten Pemalang dalam kurun empat tahun terakhir sama-sama diwarnai skandal yang menyeret pegawai internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus terbaru muncul dalam penyidikan dugaan korupsi pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, bersama ayahnya, Lilik Budi Supriyanto, sebagai tersangka.
Baca Juga: Siang hingga Malam Hari, KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang
Sebelumnya, pada perkara korupsi suap jual beli jabatan yang menjerat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo pada 2022, juga terjadi skandal pelecehan seksual yang dilakukan petugas Rutan KPK terhadap istri salah seorang tahanan.
Bapak dan Anak Bersekongkol Peras Bupati Pemalang
Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang baru-baru ini tidak hanya menyeret pejabat daerah, tetapi juga melibatkan seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri.
Baca Juga: Jadi Plt Bupati Pemalang, Nurkholes Fokus Konsolidasi dan Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
KPK menetapkan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, bersama ayahnya, Lilik Budi Supriyanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Lilik meyakinkan Anom Widiyantoro bahwa perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK dapat dihentikan melalui bantuan anaknya yang bekerja di lembaga antirasuah tersebut.
Untuk memperkuat keyakinan korban, Lilik diduga membocorkan informasi dokumen laporan dugaan korupsi yang diduga dilakukan Anom Widiyantoro. Informasi itu diduga diperoleh dari Setya Budi Dias.
Anom Widiyantoro diketahui dikenalkan kepada Lilik oleh Mohamad Haris atau Gus Haris, orang kepercayaannya. Setelah itu, Lilik Budi Supriyanto meminta uang Rp2 miliar sebagai syarat untuk "menutup" perkara di KPK.
Dari permintaan tersebut, Anom bersama Gus Haris lalu menyerahkan uang Rp1,2 miliar yang diduga hasil memeras perangkat daerah dan pihak swasta. Uang diserahkan di sebuah hotel di Semarang pada 27 Juli 2026.
Tak lama setelah transaksi itu, tim KPK menangkap Lilik Budi Supriyanto di kediamannya di Purworejo pada malam 28 Juli 2026 dan mengamankan uang tunai sebanyak Rp1,2 miliar sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Setya Budi Dias Oktavianto bersama ayahnya Lilik Budi Supriyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemerasan.
Saat Petugas Rutan KPK Lecehkan Istri Tahanan Kasus Korupsi Pemalang
Jauh sebelum muncul dugaan keterlibatan pegawai KPK dalam kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK pernah diguncang skandal yang juga berkaitan dengan perkara korupsi di Kabupaten Pemalang.
Kasus tersebut melibatkan Mustarsidin, petugas registrasi Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih atau Rutan K4.
Korbannya adalah istri seorang tahanan yang saat itu menjadi tersangka dalam perkara korupsi suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang terjaring dalam OTT KPK tahun 2022.
Peristiwa bermula ketika korban menjenguk suaminya di rutan pada 15 Agustus 2022. Setelah kunjungan itu, Mustarsidin mulai menghubungi korban dengan alasan memberikan informasi mengenai kondisi suaminya.
Komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan pelecehan seksual. Mustarsidin beberapa kali menanyakan persoalan pribadi hingga meminta korban memperlihatkan bagian tubuh sensitif melalui video call WhatsApp.
Korban sempat menolak, namun akhirnya memenuhi permintaan tersebut karena mengaku takut kebutuhan suaminya selama menjalani penahanan dipersulit.
Tak berhenti di situ, Mustarsidin juga beberapa kali memaksa korban melakukan VCS.
Bahkan pada 30 September 2022, ia mengambil cuti untuk menemui korban di Tegal dan keduanya sempat menonton bioskop bersama.
Kasus itu akhirnya terbongkar setelah dilaporkan oleh adik ipar korban kepada Dewan Pengawas KPK yang diterima akhir Januari 2023.
Setelah melalui proses pemeriksaan etik, KPK menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemecatan terhadap Mustarsidin mulai 7 September 2023. **



