KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Obral Jabatan di Pemkab Pemalang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12.51
puskapik

Aliansi Londo Ireng mendesak KPK mengusut tuntas dugaan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang dan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat.

PEMALANG, puskapik.com – Masyarakat Kabupaten Pemalang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Desakan tersebut disampaikan sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Londo Ireng. Aliansi itu terdiri dari Aliansi Masyarakat Peduli Pemalang (AMPP), Karang Taruna Pemalang, dan Ormas 234 SC.

Koordinator Lapangan Aliansi Londo Ireng, Hamu Fauzi, mengatakan, pihaknya mendukung langkah KPK mengusut perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang dan menjerat seluruh pihak yang terbukti terlibat.

Baca Juga: Demo Londo Ireng di Pemalang, Desak Kejaksaan Audit Dapur MBG dan Gerai KDMP

"Kan kemarin pada press conference awal disebut ada dugaan jual beli jabatan, kok ini belum muncul (progressnya), KPK harus selesai lah." kata Hamu Fauzi kepada puskapik.com, Kamis 27 Agustus 2026.

Menurut Hamu, dugaan jual beli jabatan menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pengusutan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang sebelumnya telah menjerat empat tersangka.

Ia menegaskan, masyarakat ingin proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Urgensi RUU Perampasan Aset dan Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya desakan serupa juga disuarakan organisasi masyarakat GRIB Jaya Kabupaten Pemalang lewat aksi unjuk rasa yang mereka gelar di Simpang City Walk Pemalang, Kamis 6 Agustus 2026 lalu.

Wakil Ketua I DPC GRIB Jaya Pemalang, Jabidi, menyampaikan, apresiasi terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menindak tegas dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang.

Namun, kata jabidi, pihaknya mendesak penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Masyarakay berharap KPK mengusut kasus itu sampai ke akar-akarnya.

"Korupsi jual beli jabatan dan proyek tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan kualitas pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Jabidi.

Seperti diketahui, Bupati Pemalang non-aktif Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Selasa 28 Juli 2026.

KPK menahan dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang itu.

Keempatnya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris / Gus Haris (GHA) orang kepercayaan Bupati, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), dan Lilik Budi yang merupakan ayah dari DIS.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait