KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Pemalang

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tiga lokasi di Pemalang terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Bupati nonaktif Anom Widiyantoro.
PEMALANG, puskapik.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan beberapa lokasi di Kabupaten Pemalang belum lama ini.
Penggeledahan berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Oktober 2026 dengan menyasar rumah Kepala Bagian Umum Pemkab Pemalang serta dua rumah milik ASN Pemkab Pemalang.
"Penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi, yakni di rumah Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang dan juga dua ASN di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 12 Oktober 2026.
Baca Juga: Sampah Dapur SPPG Ditemukan di Hutan Sirampog Brebes, Aktivis Minta Tindakan Tegas
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan maupun penerimaan lain yang menyeret Bupati Pemalang non-aktif, Anom Widiyantoro.
Budi Prasetyo menjelaskan, seluruh barang bukti yang disita akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pengungkapan perkara tersebut.
"Tentunya semua dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dan disita selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh guna membantu pengungkapan perkara ini, termasuk juga pemenuhan unsur-unsur Pasal 12e (pemerasan) ataupun Pasal 12B (dugaan penerimaan lainnya/gratifikasi) yang dilakukan oleh tersangka dalam perkara ini," katanya.
Baca Juga: Dua Orang Terindikasi Positif Narkoba Saat Razia Karaoke di Weleri Kendal
Analisis terhadap barang bukti tersebut juga dilakukan untuk mendukung pembuktian unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka, baik terkait dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e maupun dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan Pasal 12B.
KPK masih mendalami perkara tersebut guna memperkuat bukti-bukti sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Pemalang terkait dugaan korupsi pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang Non-aktif, Anom Widiyantoro.
Informasi yang dihimpun puskapik.com, Rabu 7 Oktober 2026 pagi, lembaga anti rasuah itu menggeledah ruang Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemalang. Tak hanya itu, KPK juga menggeledah sejumlah rumah pejabat.
Rumah pejabat yang digeledah di antaranya milik Asisten II Setda Pemalang, Endro Johan Kusuma di Jalan Sonokeling, Kelurahan Pelutan serta rumah Resqi Meiriasari Sugiharti, ASN Dinas Pertanian Pemalang di Mulyoharjo.
Penggeledahan juga dilakukan terhadap salah satu rumah di Jalan Krakatau, Kelurahan Wanarejan Selatan yang disinyalir kediaman kerabat Bupati Pemalang non-aktif, Anom Widiyantoro.
Seperti diketahui, Bupati Pemalang non-aktif Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Selasa 28 Juli 2026.
KPK menahan dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang itu.
Keempatnya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris / Gus Haris (GHA) orang kepercayaan Bupati, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), dan Lilik Budi yang merupakan ayah dari DIS. **
Artikel Terkait

Pancasakti JEC XVIII Tegal Tawarkan Pekerjaan Security Hingga Manager

Sampah Dapur SPPG Ditemukan di Hutan Sirampog Brebes, Aktivis Minta Tindakan Tegas

Dua Orang Terindikasi Positif Narkoba Saat Razia Karaoke di Weleri Kendal
