KPK Turun ke Pemalang, Ingatkan Tata Kelola Pokir DPRD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Kabupaten Pemalang untuk mensosialisasikan tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar terhindar dari korupsi.
PEMALANG, puskapik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Kabupaten Pemalang.
Lembaga anti-rasuah itu datang untuk mensosialisasikan tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar terhindar dari praktik korupsi.
Sosialisasi digelar di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Pemalang, Rabu 24 Juni 2026.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batang Ziarah ke Makam Tokoh dan Tabur Bunga ke Laut
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, Ketua DPRD Pemalang, Martono, serta seluruh anggota DPRD Pemalang.
Dalam sosialisasi itu Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah III KPK, Azril Zahi, memaparkan materi-materi pencegahan tindak pidana korupsi.
Ia menggambarkan bahwa tindak pidana korupsi dapat terjadi dalam sejumlah area, antara lain kerugian keuangan negara, perbuatan curang, suap, gratifikasi, pemerasan, dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, mengemukakan bahwa sosialisasi tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif mengenai pengelolaan pokir.
“Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pemahaman yang komprehensif terkait tata kelola pokok-pokok pikiran DPRD, sehingga tidak terjadi kesalahan langkah maupun asumsi dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Menurut Anom Widiyantoro, pemahaman yang komprehensif mengenai tata kelola pokok-pokok pikiran diperlukan agar seluruh pihak memiliki arah dan pemahaman yang sama dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Pokir DPRD, kata dia, harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perencanaan pembangunan daerah.
Maka, sinergi legislatif dan eksekutif harus diperkuat agar setiap program pembangunan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Ke depan kita harus sama-sama mengedepankan komitmen pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat." ungkap Anom Widiyantoro.
"Kemanfaatan dari program maupun kegiatan yang berasal dari pokok-pokok pikiran DPRD harus benar-benar dirasakan masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan yang ada,” tambahnya.
Harapannya, sosialisasi dari KPK dapat memberikan pemahaman mengenai mekanisme, prinsip-prinsip tata kelola, serta berbagai aspek yang perlu menjadi perhatian bersama dalam penyusunan dan pelaksanaan pokok-pokok pikiran DPRD.


