Pejabat Pemalang Dilarang Minta THR, Bisa Berimplikasi Korupsi

Pemkab Pemalang terbitkan surat larangan gratifikasi jelang Idul Fitri 1447 H, minta ASN tak beri atau terima hadiah terkait jabatan dan wajib lapor ke KPK.
PEMALANG, puskapik.com – Baru-baru ini Pemerintah Daerah Pemalang melayangkan peringatan tegas kepada seluruh pejabat di lingkungannya guna mencegah praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Peringatan tersebut tertuang dalam surat nomor B700/134/INSPEKTORAT DAERAH/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Surat itu ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Pemalang, Johan Endro Kusuma, atas nama Bupati Pemalang pada Kamis 26 Februari 2026.
Baca Juga: Bangun Jalan dan Jembatan di Suradadi, Pemkab Tegal Siapkan Anggaran Rp10,041 Miliar
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan hari raya.
Permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/penyelenggara negara, dinyatakan dilarang.
Praktik tersebut dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Dibayarkan Dana BOS, Ini Solusi Dikbud Kabupaten Tegal
Penerbitan surat itu juga didasarkan pada Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Sedikitnya terdapat 10 poin yang disampaikan dalam surat tersebut sebagai pedoman bagi seluruh ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam mencegah praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri, berikut poin-poinnya :
1. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya;
2. Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Aparatur Sipil Negara/Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
3. Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi;
4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/ atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kabupaten Pemalang disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;
5. Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi;



