Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Dibayarkan Dana BOS, Ini Solusi Dikbud Kabupaten Tegal

Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tegal waswas gaji tak bisa dibiayai dari BOS. Dikbud siapkan solusi lewat usulan diskresi hingga pengalihan anggaran kesra.
SLAWI, puskapik.com - Guru yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu, waswas karena gaji mereka tak bisa dibayarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sedangkan, Pemkab Tegal juga belum secara spesifik menganggarkan gaji untuk guru PPPK Paruh Waktu. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal punya solusi agar guru PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan gaji.
Hal itu terungkap Plt Kepala Dikbud Kabupaten Tegal, Winarto SE usai Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasiobal Satuan Pendidikan (BOSP) di Gedung Rakyat Slawi, Kamis 26 Februari 2026.
Baca Juga: Setelah Gejala Keracunan, MBG di Kota Tegal Dikeluhkan Menu Diduga Berbau
Ia mengatakan, petunjuk teknis untuk pelaksanaan BOS tahun 2026 telah turun dan telah disosialisasikan kepada kepala sekolah sebagai pengguna dana BOS.
"Juknis BOS terbaru ini sudah diatur bahwa dana BOS tidak boleh untuk membiayai ASN. Jadi hanya ada alokasi 20 persen untuk membayar guru wiyata bakti atau honorer," kata Winarto.
Dijelaskan, guru PPPK Paruh Waktu masuk sebagai pegawai ASN, sehingga tidak bisa dialokasikan dari dana BOS.
Dana BOS hanya bisa digunakan untuk membayar gaji honorer dan wiyata bakti. Sebelum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, mereka yang statusnya wiyata bakti dan honorer mendapatkan gaji dari dana BOS sebesar 20 persen.
"Saat ini, sudah tidak bisa karena statusnya sudah PPPK Paruh Waktu," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, Pemkab Tegal dengan keterbatasan anggaran belum menganggarkan untuk gaji guru PPPK Paruh Waktu.
Hal itu berbeda dengan PPPK Paruh Waktu lainnya yang berada di OPD, karena mereka sebelum diangkat jadi PPPK Paruh Waktu telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tegal. Gaji mereka yang di OPD juga telah sesuai dengan UMK.
"Guru PPPK Paruh Waktu belum dianggarkan di APBD. Makanya, kami tengah mencari solusi atasi persoalan ini," kata Winarto.
Winarto menuturkan, Pemkab Tegal akan mengusulkan agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan diskresi agar dana BOS bisa digunakan untuk membayar guru PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, pihaknya berencana mengalihkan anggaran bantuan kesra yang digunakan untuk tambahan penghasilan tenaga kependidikan dan guru. Anggaran bantuan tersebut sekitar Rp12 miliar dalam APBD Kabupaten Tegal tahun 2026.
"Guru PPPK Paruh Waktu sekitar 1.604 orang. Jika anggaran kesra dialihkan untuk bayar gaji mereka, diperkirakan setiap orang mendapatkan Rp600 ribu perbulan," jelasnya.
Artikel Terkait

Menutup Rangkaian Hari Jadi ke-425 Kabupaten Tegal, PWI Gelar Turnamen Mini Soccer

Kondisi Alun-Alun Hanggawana Slawi Saat Ini, Semrawut dan Kumuh

Satresnarkoba Polres Tegal Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal, Gunakan Sistem COD Antar Obat Sesuai Pesanan
