Pemuda 18 Tahun di Pemalang Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Obat Keras, Barang Bukti 99 Pil

Satresnarkoba Polres Pemalang mengamankan seorang pemuda yang berusia 18 tahun berinisial RHS di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Sabtu 13 Juni 2026.
PEMALANG, https://puskapik.com – Satresnarkoba Polres Pemalang mengamankan seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial RHS di kediamannya di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Sabtu 13 Juni 2026.
Ia diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin jenis pil Trihexyphenidyl.
Penangkapan RHS oleh Satresnarkoba Polres Pemalang turut disertai penyitaan barang bukti berupa puluhan butir pil yang diduga akan diedarkan.
Baca Juga: Roadshow Duta Baca, Gol A Gong Perkuat Budaya Literasi di Brebes
"Dari tangan pelaku, petugas menyita 99 butir pil Trihexyphenidyl dan sejumlah barang bukti lainnya," kata AKP Wahyudi Wibowo, Kasat Resnarkoba Polres Pemalang.
Tersangka yang masih berstatus lajang dan belum memiliki pekerjaan itu tinggal bersama orang tuanya di rumahnya di Warungpring.
AKP Wahyudi Wibowo mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, obat tersebut diduga diedarkan kepada rekan-rekan di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku.
"Diduga tersangka mengedarkan obat terlarang kepada teman-temannya di lingkungan sekitar rumah," tutur AKP Wahyudi Wibowo.
Lebih lanjut, AKP Wahyudi Wibowo menyebutkan bahwa hasil penjualan obat tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku.
"Kemudian menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan pribadinya," imbuhnya.
Baca Juga: Komandan Brigif 4/Dewa Ratna Resmikan Surau Jatayu, Diwarnai Penyiraman Soko Guru
Atas perbuatannya, RHS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3, serta atau Pasal 436 ayat 2 jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta mewaspadai peredaran obat-obatan keras tanpa izin di lingkungan sekitar.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang, laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan ke Call Center 110," pungkasnya.***


