Razia Pelacuran Warung Remang-remang Ujunggede Pemalang, 23 Orang Terjaring

Satpol PP Pemalang menjaring 23 orang dalam razia Pekat di warung remang-remang Ampelgading. Sebanyak 17 orang dikirim ke panti rehabilitasi di Surakarta.
PEMALANG, puskapik.com – Puluhan orang terjaring dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) di warung remang-remang wilayah Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Selasa 16 Juni 2026, malam.
Razia dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang bersama Dinas Sosial, KBPP Kabupaten Pemalang.
Operasi yang dimulai pukul 21.00 WIB itu menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi dan peredaran minuman beralkohol. Saat dilakukan penyisiran, petugas pun mengamankan puluhan orang yang diduga tengah menjajakan diri.
Baca Juga: Kolaborasi Disperpusip dan Relawan, Perpustakaan Soetta Slawi Siap Buka Minggu
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, mengatakan dalam razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan 23 orang yang diduga melanggar Perda Penanggulangan Pelacuran.
"Semalam mereka semua kami periksa lebih lanjut, kita mintai keterangan," terang Achmad Hidayat kepada puskapik.com, Rabu 17 Juni 2026, pagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya sebanyak 17 orang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang. Mereka lalu diserahkan ke Dinas Sosial.
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak di Pemalang, Ini Pesan Camat Randudongkal kepada Warga Jaga Persatuan
"Kita serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lanjutan. Mereka akhirnya dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Wanita 'Wanodyatama' di Surakarta." ungkap Achmad Hidayat.
"Disana nanti mereka akan mendapatkan bimbingan, pembinaan, dan pelatihan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah," imbuhnya.
Sementara itu, enam orang lainnya yang tidak dikirim ke panti rehabilitasi selanjutnya diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selain mengamankan sejumlah orang, petugas juga menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol. Penanganan barang bukti tersebut akan dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi Pekat yang dilakukan Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran.
Selain itu, juga menjadi upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.


